Pansus Ranperda Pemakaman dan Pengabuan Konsultasi di KemenDikBud RI

Pansus Ranperda Pemakaman dan Pengabuan Konsultasi di KemenDikBud RI

SULUTDAILY|| Jakarta – Pansus Ranperda Tentang Pengelolaan Pemakaman dan Pengabuan lakukan konsultasi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, (26/4/2018).

Ketua DPRD Kota Tomohon Ir Miky JL Wenur menjelaskan maksud dan tujuan konsultasi ini dikarenakan kondisi tempat pemakaman di Kota Tomohon harus dikelola dan diatur dengan baik untuk kebaikan masyarakat kedepannya, termasuk makam leluhur yang merupakan salasatu situs budaya.

“Ini juga untuk pelestarian situs budaya, untuk itu kami ingin masukan dan arahan dalam penyusunan sebab bakal berainggungan dengan masyarakat maupun persoalan budaya,” ujar Wenur

Direktur Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman Hary Widianto yang menyambut anaua ini, dalam menanggapi hal tersebut mengatakan pada prinsipnya memang ketika orang meninggal harus dirapatkan dan dianjurkan memakai ruang yang sempit, dikarenakan suatu saat ada orang lain yang akan disemayamkan di lahan itu, sehingga tidak terjadi peningkatan lahan pekuburan.

“Namun apa bila makam mempunyai arti penting dan bisa di golongkan sebagai cagar budaya, itu tidak bisa dirapat rapatkan atau dipindahkan,” kata Widianto.

Lanjut Widianto, terkait pelestarian budaya, dalam Undang-Undang cagar budaya no 11 thn 2010 setiap kabupaten/kota, provinsi dan tingkat nasoanal wajib memiliki tim ahli cagar budaya yang di bentuk oleh penguasa wilayah, setiap tim di ikuti oleh satu orang arkeologi, tapi kalau tidak ada arkeologi bisa dipinjam dari balai arkeologi.

“Jadi tujuan tim ahli cagar budaya yaitu untuk melakukan kajian apakah benda itu memiliki unsur bersejarah dan budaya atau tidak untuk di tindak lanjuti dengan melaporkannya ke
Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman agar di lestarikan. Namun pembentukan tim ahli cagar budaya itu harus di tetapkan oleh Walikota atau Bupati di daerah masing-masing,” jelasnya.

Ketua DPRD Ir Junita Wenur mengatakan pihaknya akan mendorong pemerintah kota kususnya Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak untuk secepatnya membentuk tim ahli cagar budaya Kota Tomohon sesuai hasil konsultasi Pansus P3 dengan Direktur Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman.

Kegiatan ini turut dihadiri, Wakil Ketua DPRD Caroll JA Senduk SH dan Youddy YY Moningka SIP, James E Kojongian ST, Hudson Bogia, Katherina Lady Polii SPi MAP, Maria Herni Pijoh ST, Erens Kereh AMKL, Santi Runtu, Herman Chen Mongdong, Cherly Mantiri SH dan Melky Lala, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Tomohon Joice Taroreh ST MSi, Kadis Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tomohon Ir Enos Pontororing MSi, Sekretaris DPRD Fransiskus Lantang SSTP serta Kabag Hukum Denny Mangundap SH. (davyt)

TAGS
Share This