
Pansus Penyertaan Modal PDAM Konsultasi di Kemenkumham RI
SULUTDAILY|| Jakarta – Menindaklanjuti pembahasan Ranperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah kota Tomohon nomor 1 tahun 2014 tentang penyertaan modal daerah kota Tomohon pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Panitia Khusus DPRD melaksanakan Konsultasi ke Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Ham RI, (11/4/2018).
Rombongan konsultasi Pansus penyertaan modal daerah kota Tomohon pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) ini dipimpin Ketua Pansus Erens Kereh AMKL dan didampingi Ladys F Turang SE, Santi Runtu, Chen Mongdong, Katherina Polii SPi, Maria H Pijoh ST dan Hudson Bogia, didampingi Direktur PDAM Tomohon Semuel Marthen Gosal ST bersama jajarannya.
Dalam Konsultasi ini, rombongan diterima Victor S Hutagalung mewakili Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham RI, didampingi Siti dan Rullja.
Menurut Kereh, konsultasi ini bertujuan menambah wawasan dan pengetahuan anggota Pansus guna menghasilkan Perda yang berkualitas dan bermanfaat untuk masyarakat kota Tomohon dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
“Konsultasi kali ini, meminta Kemenkumham RI dapat memberikan pendapat menyangkut rencana pansus untuk melakukan perubahan pada nomor 1 tahun 2014 tentang penyertaan modal daerah Kota Tomohon pada Perusahaan Daerah Air Minum dan Perda nomor 12 tahun 2016 terkait Perubahan pertama pada nomor 1 tahun 2014 tentang penyertaan modal daerah kota Tomohon pada Perusahaan Daerah Air Minum dengan kata lain 2 Perda akan dirubah sekaligus,” kata Kereh.
Sementara Hutagalung mengatakan perubahan kedua Perda itu sekaligus dapat dilaksanakan karena menjadi produk hukum yang sama, tetapi harus menganti judul Perda walaupun sudah diajukan Pemerintah Kota Tomohon. Yang menjadi patokan bukan pada draf pengajuan, tetapi pada perkembangan selama pembahasan pansus,” ujar Hutagalung. (davyt)
![]()

