Nama Jalan Gunakan Nama Orang Masih Hidup Tidak Dibenarkan Aturan

Nama Jalan Gunakan Nama Orang Masih Hidup Tidak Dibenarkan Aturan

SULUTDAILY||Manado – Penamaan rupabumi suatu wilayah harus memiliki keunikan yang menunjukan identitas daerah, letak geografis yang pasti, dan memiliki batas wilayah yang jelas. Aparatur Pemerintah Kota (Pemkot) Manado harus mengetahui, memahami dan menguasai aturan-aturan yang ada, supaya tidak rancu dalam penamaan rupabumi di Kota Manado.

Hal itu dikatakan Walikota Manado DR Ir GS Vicky Lumentut SH MSi DEA dalam sambutan yang dibacakan Asisten 1 bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Micler CS Lakat SH MH, saat membuka pelaksanaan Sosialisasi Pembakuan Nama Rupabumi dilingkungan Pemkot Manado, di ruang Serbaguna Kantor Walikota Manado, Kamis (12/10/2017) siang tadi.

Menurutnya, sosialisasi yang dilaksanakan merupakan upaya yang dilakukan Pemkot Manado untuk menciptakan sinergitas, kesinambungan dan koordinasi berkelanjutan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dan Pemkot Manado. “Saya mengharapkan peserta sosialisasi agar benar-benar mengikuti kegiatan ini dengan penuh perhatian.

Agar pada gilirannya, saudara-saudara dapat menjalankan pembakuan nama rupabumi di Kota Manado sesuai aturan dan tepat sasaran, yakni bahwa nama rupabumi yang terpilih dapat mengangkat identitas daerah yang bersangkutan, serta menjadi inspirasi dan kebanggaan bagi warga penduduknya,” ujar Walikota GSVL.

Lanjut dikatakan, memberikan nama tempat-tempat yang ada di Kota Manado berarti memberikan sebuah makna untuk diabadikan dalam sejarah. Sosialisasi berlangsung menarik dengan menghadirkan dua pembicara masing-masing, Heru Santoso, Kepala Sub Direktorat Toponim. Data dan Kodefikasi Wilayah pada Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Moh Fifik Syafiudin ST MSc, Kepala Bidang Toponim Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar Pusat Pemetaan Rupabumi dan Toponim, Badan Informasi Geospasial (BIG). Apalagi, dalam materi yang disampaikan kedua pembicara tersebut, menyangkut nama tempat yang tidak boleh menggunakan nama orang yang masih hidup.

Padahal, di berbagai daerah di Sulawesi Utara termasuk Kota Manado masih ada yang menggunakan nama orang yang masih hidup untuk nama jalan, jembatan dan lainnya. Seperti contoh nama jembatan yang menghubungkan bagian tengah dan utara Manado yakni Jembatan Megawati serta ada nama jalan di Kota Bitung yang menggunakan nama mantan Gubernur Sulut SH Sarundajang.

“Nama-nama yang digunakan dalam pembakuan rupabumi, tidak boleh menggunakan nama orang yang masih hidup. Karena itu, menyalahi aturan yang ada,” tegas Heru Santoso. Acara yang berlangsung hangat itu dipandu Kepala Bagian Pemerintahan dan Hubungan Masyarakat Steven Runtuwene SSos serta dihadiri Camat dan Lurah se-Kota Manado.(hms/jr)

TAGS
Share This