Minta Keadilan, Hari Ini Warga Kampung Bobo Maasing Gelar Demo
SULUTDAILY|| Manado – Warga Kampung Bobo Maasing yang tergabung dalam Forum Keadilan Bagi Korban Eksekusi Ilegal Warga Kampung Bobo Maasing pagi ini Senin (07/11/2016) akan menggelar demo.
” Titik kumpul lapangan Marina Plaza, jam 09.00 Wita. Massa akan jalan kaki dari Marina melewati zero point menuju Pengadilan Tinggi . Dari PT mdo, jalan kaki ke PN Manado.Dari PN Manado dengan kendaraan menuju 17 Agustus ke Kanwil Agama. Dari kanwil agama, para pendemo akan menuju DPRD Kota Manado,” kata pendamping Warga Bobo Maasing Didi Koleangan kepada Sulutdaily.
Warga Kampung Bobo Maasing menyesalakan tindakan Aparat Pol PP dan aparat Polresta Manado yang melakukan eksekusi tanpa putusan pengadilan. ” Tanggal 5 Agustus 2015, perkampungan dan rumah-rumah kami rakyat kecil warga Kampung Bobo Maasing diratakan dengan tanah, dibakar sesuka hati tanpa putusan pengadilan, hanya demi kepentingan seorang oknum pengusaha,” kata Koleanga.
Perbuatan melawan hukum tersebut telah digugat warga di Pengadilan Negeri Manado tanggal 25 November 2015 yang diregister Nomor : 414/Pdt.G/2015/PN.MND; Tetapi tergugat- yaitu Pemerintah Kota Manado, Aparat Polresta Manado, dan Pengusaha, malah menjadi kalap menjadi-jadi. Pada akhir Januari 2016, setelah 2 bulan perkara disidangkan – datang lagi pasukan Pol PP dan aparat Polresta Manado, tanpa perikemanusiaan melakukan eksekusi-illegal lanjutan. Tenda-tenda, peralatan rumah tangga, dan sebagainya dihancurkan kemudian ditumpuk dan dibakar .
Lokasi objek sengketa dipagar oleh Pengusaha dan dijaga ketat oleh aparat keamanan, hingga hari ini. Pada Juni 2016 rumah ibadah (Mesjid) di lokasi objek sengketa ditutup, disegel secara ilegal. Warga yang protes dipukul sesuka hati oleh aparat. Peristiwa demi peristiwa kejahatan kemanusiaan ini berlangsung spiral di Kota Manado tercinta, berlangsung di negara yang berdasarkan hukum.
Warga merasa lebih tertekan ketika Majelis Hakim perkara Nomor 414/Pdt.G/2015/PN.MND, menolak permohonan provisi agar para tergugat tidak melakukan aktivitas di lokasi objek sengketa. ” Menurut kami majelis hakim perkara Nomor 414 bertindak dengan sengaja-tidak-cermat dan sengaja mengabaikan fakta-fakta hukum tentang proses peradilan tersebut telah dan sedang dilecehkan oleh para tergugat. ” Apakah Pengadilan Negeri Manado masih dikuasai mafia peradilan? Kemana kami rakyat kecil menuntut keadilan,” ujar Koleangan. (Jr)