Mendur Tegaskan Koperasi Wajib Gelar RAT
SULUTDAILY|| Tomohon – Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kota Tomohon Jane Mendur SE mengatakan akan melakukan pendataan UMKM dan Koperasi di Kota Tomohon untuk Triwulan Satu. Pendataan ini sesuai edaran Menteri Koperasi dan UMKM RI dalam peningkatan kualitas.
“Pendataan koperasi sudah dimulai dari tanggal 30 Januari dan akan berakhir 23 Maret ini. Sesuai data jumlah koperasi ketika dikunjungi langsung dilapangan nama dan alamat tidak seperti data yang ada. Ini berarti koperasi ini ada ketika akan menerima bantuan setelah itu langsung bubar,” ujar Mendur.
Dinas Koperasi dan UMKM Kota Tomohon melakukan pendataan ini dikarenakan untuk mengantisipasi koperasi-koperasi yang tidak jelas. “Pada tahun lalu Dinas Koperasi dan UMKM Tomohon telah mendata koperasi yang tidak aktif lagi untuk dibubarkan sebanyak 135 koperasi, namun yang berhasil dibubarkan hanya 119 koperasi dikarenakan 16 koperasi masih terkendala kasus hukum,” jelas Mendur.
Dijelaskannya, saat ini ada 81 koperasi yang aktif namun dari data yang mereka miliki 19 koperasi yang membuat RAT (rapat anggota tahunan). “RAT merupakan agenda wajib setiap badan usaha koperasi, karena didalamnya akan dibahas tentang pertanggungjawaban pengurus koperasi selama satu tahun kepada anggota koperasi yang bersangkutan,” kata Mendur.
Terkait hal itu, Mendur menegaskan bakal membubarkan koperasi selama 2 tahun tidak melaksanakan RAT sebagai kewajiban maupun tidak memberikan laporan pada intitusi teknis. (davyt)