Mencuri HP, Sky Terima Hadiah Peluru Tajam dan Tuntutan 5 Tahun Penjara
SULUTDAILY|| Minut- KN alias Skay harus digotong saat memasuki ruang jumpa pers. Kaki kirinya tertembak peluru tajam saat ditangkap Tim Macan Satuan Reserse Polres Minut Minggu 9 Mei 2021 lalu. Sesekali terlihat keningnya berkerut menahan sakit.
Sky warga Kelurahan Airmadidi Bawah Kecamatam Airmadidi adalah tersangka pelaku pencurian barang elektronik (curanik) jenis handphone
sejak tahun 2016 silam dan telah beraksi di 41 lokasi antar kabupaten/kota di Provinsi Sulut.
Kapolres Minut AKBP Grace KD Rahakbau SIK MSi didampingi Kasat Reskrim AKP Fandi Ba’u SIK dalam jumpa pers, Selasa (18/05/2021) mengatakan, kasus curanik ini bermula dari adanya laporan dari korban asal Desa Tanah Putih Kecamatan Likupang Barat (Likbar) yang mengaku kehilangan handphone miliknya pada tanggal 4 Mei 2021 lalu.
“Dari hasil pengembangan dari Satuan Reserse Polres Minut, dicurigai adanya orang yang menjual handphone lewat jual beli online di media sosial Facebook. Setelah ditelusuri, ternyata handphone yang dijual merupakan hasil curian. Tim Macan pun langsung mengejar tersangka yang saat itu berada di Desa Wanga Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel),” kata Kapolres Minut.
Saat ditangkap, tersangka saat itu hendak makan bakso bersama pacarnya. Karena mencoba kabur, akhirnya tim Macan pun menembak kaki kiri pelaku.
“Modus pelaku melakukan pencurian adalah dengan berpura-pura membeli handphone di tempat penjualan. Dengan memanfaatkan kelemahan penjual handphone, saat itu juga pelaku langsung mencuri dan lari dari lokasi,” jelasnya dan diiakan di Kasat Reskrim.
Ditambahkan Kasat Reskrim AKP Fandi Ba’u SIK, dari hasil penjualan handphone ini, pelaku membeli motor jenis Beet dan itu digunakan untuk kendaraan melakukan pencurian.
“Polres Minut berhasil mengamankan 1 unit motor, 8 unit handphone bersama uang tunai sebanyak Rp21 juta di tangan pelaku. Pelaku telah melakukan aksinya di Minut, Manado, Tomohon, Kota Kotamobagu dan Minsel. Pelaku terancam kurungan badan maksimal 5 tahun penjara karena telah melanggar Pasal 362 tentang pencurian,” ungkapnya.
Polres Minut meminta kepada masyarakat Minut yang meras kehilangan hp terkait dengan kasus ini dapat melapor ke Kantor Polres Minut agar bisa dicocokkan dengan barang bukti yang telah diamankan.(Jr)