Masyarakat Diimbau Waspadai Tawaran Investasi Online

SULUTDAILY ll Manado-Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi mengimbau masyarakat mewaspadai penawaran investasi yang menawarkan produknya tanpa izin dan menjanjikan imbal hasil yang tinggi tanpa risiko.

Satgas Waspada Investasi telah menerima pengaduan masyarakat dan menemukan beberapa penawaran investasi di internet atau media online yang berpotensi merugikan masyarakat.

Karenanya, untuk terus memberikan perlindungan kepada masyarakat, Satgas Waspada Investasi pada tanggal 18 April 2017 telah menghentikan kegiatan usaha tujuh entitas karena tidak memiliki izin dalam menjalankan kegiatan usahanya serta telah memberikan informasi yang tidak benar dan menyesatkan.
Ke, tujuh perusahaan tersebut adalah CV Mulia Kalteng Sinergi, Swiss Forex International, PT Nusa Profit, PT Duta Profit,
PT Sentra Artha, PT Sentra Artha Futures dan www.lautandhana.net.

Menurut Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Utara, Gorontalo dan Maluku Utara (Sulutgomalut), Elyanus Pongsoda, dalam rilisnya kepada Sulutdaily, kegiatan yang dilakukan oleh entitas tersebut sebelumnya telah menjadi perhatian Satgas Waspada Investasi untuk secara cepat merespon pengaduan atau pertanyaan dari masyarakat mengenai legalitas dan kegiatan usaha yang dilakukan.

“Satgas telah melakukan analisis terhadap kegiatan usaha entitas tersebut dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku menyatakan bahwa kegiatan dari entitas tersebut harus dihentikan,” katanya Rabu (26/04/2017).

Lanjut kata dia, sebagai bentuk tindak lanjut penanganan, Satgas Waspada Investasi telah memanggil tujuh entitas tersebut untuk dapat menyampaikan dokumen atau informasi mengenai legalitas dan kegiatan usaha yang dilakukan. Namun, perusahaan tersebut tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
“Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan investasi dengan tujuh entitas tersebut dan melaporkan kepada Satgas Waspada Investasi apabila masih terdapat kegiatan penawaran investasi yang dilakukan,” ungkapnya sembari menambahkan selama 2017, hingga April ini Satgas Waspada Investasi sudah menghentikan kegiatan 26 entitas yang diduga menawarkan produk investasi ilegal.

Selanjutnya Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami sejumlah hal, antara lain

Kepala OJK Sulutgomalut Elyanus Pongsoda

Kepala OJK Sulutgomalut Elyanus Pongsoda

memastikan perusahaan yang menawarkan investasi tersebut memiliki izin usaha dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Memastikan bahwa pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

Memastikan bahwa perusahaan atau pihak yang melakukan penawaran investasi tersebut, juga memiliki domisili usaha sesuai dengan izin yang dimiliki.Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat bisa mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 1500655, emailkonsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id,” tandasnya.(hld)

TAGS
Share This