Masa Tenang, KPU Minut Monitoring Kampanye Paslon di Medsos
SULUTDAILY|| Minut- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Utara bersinergi untuk melaksanakan Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Minut Tahun 2020. Sesuai jadwal kini telah masuk pada tahapan masa tenang dan akan menggelar pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada 9 Desember.
Kadiv Sosparmas KPU Minahasa Utara, Hendra Lumanauw mengatakan terkait hal tersebut, KPU akan Melaksanakan Rakor (Rapat Koordinasi) Masa Tenang,Pembersihan dan Penurunan Alat Peraga Kampanye.
“Dalam Rakor yang dimaksud, KPU Minut akan mengundang Stakolders yakni pihak Bawaslu, Polres Minut, Polres Manado, Kodim Minut-Bitung, Satpol-PP, Kesbangpol, Kominfo dan LO Paslon,” kata Hendra.
Dikatakan Hendra, Pilkada 2020 menjadi tantangan besar bagi KPU karena diselenggarakan dalam situasi bencana non alam pandemi Covid-19.
” Kami mengundang para Stakolders agar kita satu persepsi dan bisa saling memberikan masukan terkait kampanye dan kesepakatan di Masa Tenang selama 3 (tiga) hari,” ujarnya sambil menambahkan bahwa KPU juga mempertegas tentang pembersihan dan penurunan atribut serta akan memonitoring aktivitas kampanye Paslon di media sosial saat masa tenang.
Seperti diketahui bahwa ketentuan dimasa tenang Pilkada 2020 dapat dilihat pada Peraturan KPU (PKPU) 11 Tahun 2020 atas Perubahan PKPU 4 Tahun 2017.
Bagi Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye wajib
menonaktifkan akun resmi Media Sosial paling lambat sebelum dimulainya masa tenang sesuai
dengan PKPU 11 Tahun 2020 Pasal 50 .
“Sejumlah ketentuan KPU tersebut wajib dipatuhi terutama oleh para peserta Pilkada dan tim
kampanye dari masing-masing Paslon. Kami sudah memberikan surat resmi kepada pasangan calon untuk tidak lagi berkampanye. Usai masa tenang tiga hari, agenda selanjutnya adalah pemungutan suara pada 9 Desember,” tutupnya
. (Jr)