Lumingas: Yang Tidak Boleh Itu Perangkat Desa Bukan Masyarakat!

Royke Lumingas

SULUTDAILY|| Ratahan – Terkait kabar yang beredar bahwa ada desa yang tidak mengijinkan masyarakat penerima bantuan pemerintah bekerja pada kegiatan fisik dana desa (Dandes), disikapi serius Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Minahasa Tenggara (Mitra) Royke Lumingas, SH.

Menurut Lumingas, dalam pelaksanaan kegiatan dana desa secara khusus pekerjaan kegiatan fisik, yang harus dilibatkan untuk tenaga kerjanya adalah warga masyarakat yang tidak ada pekerjaan atau penghasilan tetap.

“Justru yang tidak boleh itu aparat desa (perangkat, red) bukan masyarakat. Apalagi dengan alasan penerima bantuan baik BLT, BST dan bantuan lainnya tidak dibolehkan bekerja,” tegas Lumingas kepada wartawan, Selasa (16/6/2020).

Mantan Kabag Hukum Setdakab Mitra ini pun mengingatkan pemerintah desa dalam hal ini para hukum tua tidak mengeluarkan kebijakan seperti itu.

“Prioritas dalam padat karya tunai desa (PKTD) adalah pemberdayaan masyarakat desa, khususnya yang miskin. Tujuannya untuk apa, menambah pendapatan, mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Jadi jangan mengeluarkan kebijakan yang keliru,” warning Lumingas.

(***)

CATEGORIES
TAGS
Share This