Pemkab Mitra Diminta Konsisten Terkait Aturan Perekrutan PD dan BPD

SULUTDAILY|| Ratahan – Pergantian perangkat desa (PD) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Wioi Dua, Kecamatan Ratahan Timur, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) dituding melanggar aturan.
Kepada wartawan, warga yang meminta namanya tidak ditulis mengatakan, telah terjadi pelanggaran pada saat proses pergantian aparat desa di Wioi Dua belum lama ini.
“Masalah pergantian PD dan BPD melanggar aturan pa torang pe desa,” beber sumber.
Dikatakan sumber, salah satu contoh pelanggaran yang terjadi dalam proses pergantian aparat desa di Wioi Dua adalah syarat usia sebagaimana ketentuan perundang-undangan.
“Setahu saya sesuai dengan Permendagri nomor 67 tahun 2017, pada pasal 2 ayat (2) huruf b bahwa persyaratan diangkat sebagai perangkat desa berusia 20 sampai 42 tahun. Tapi kenyataan kabinet PD di Wioi Dua ada yang berusia 45 dan memasuki usia 43 tahun. Apakah tidak melanggar Undang-Undang ataukah ini kewenangan hukum tua?,” tanya sumber.
Tak sampai disitu, sumber menyebutkan, masih ada lagi hal-hal lain yang terjadi, misalnya ada keluarga dalam susunan kabinet aparat desa Wioi Dua.
“Sebelum dilakukan perekrutan atau proses pergantian aparat desa, Pak Bupati James Sumendap dalam berbagai kesempatan dan statemen di media dengan tegas melarang adanya ikatan keluarga hukum tua dijajaran perangkat. Lantas bagaimana dengan kakak ipar kumtua yang masuk cabinet?,” sindir sumber.
Selanjutnya, sumber meminta sikap tegas dari bupati James Sumendap didalamnya instansi terkait untuk sepenuhnya menjalankan apa yang sudah menjadi ketentuan dalam perundang-undangan. “Pemkab Mitra harus konsisten dalam penerapan aturan perekrutan PD dan BPD. Jangan sampai pemerintah sendiri melanggar aturan yang sudah dibuat,” tutup sumber.
(***)