
Lala: Perda KTR Jamin Kepentingan Umum
SULUTDAILY|| Tomohon – Sekretariat DPRD Kota Tomohon menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kelurahan Matani Satu dan Matani Dua, (22/2/2019) di Wisma Karitas Tomohon.
Dalam sosialisasi tersebut, menghadirkan nara sumber Anggota DPRD Kota Tomohon Michael P Lala dan Kepala Bidang P3KL Dinas Kesehatan Daerah Kota Tomohon Marthen Manua.
Lala ketika membawakan materi menjelaskan bahwa peraturan daerah merupakan produk hukum yang dilakukan kelembagaan wakil rakyat, sehingga hasilnya perlu disosialisasikan pada masyarakat untuk dipahami dan diketahui, yang diharapkan mampu memberikan manfaat bagi kepentingan kesejahteraan.
Terkait Perda KTR, Lala menjelaskan peraturan daerah ini layak hadir di Kota Tomohon sebagai bagian dari langkah pemerintah dalam melindungi masyarakat yang bukan perokok.
“Di negara maju lainnya seperti Jepang memiliki kemajuan luar biasa dalam mengatur keseimbangan antara perokok dan bukan perokok demi kenyamanan kehidupan bermasyarakat. Hal inilah yang dilakoni Kota Tomohon melalui perda yang telah dihasilkan DPRD Kota Tomohon,” ujar Lala. (davyt)