MHP Sosialisasi Perda Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal

Tomohon1 Views

SULUTDAILY|| Tomohon – Sekretariat DPRD Kota Tomohon menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Kelurahan Kolongan dan Kolongan Satu, (21/2/2019) di Rogs Cafe Tomohon.

Dalam sosialisasi tersebut, menghadirkan nara sumber Anggota DPRD Kota Tomohon Maria Hernie Pijoh ST (MHP) dan Kepala Dinas Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Ir Nova S Rompas.

MHP saat membawakan materi menjelaskan bahwa peraturan daerah merupakan produk hukum yang dilakukan kelembagaan wakil rakyat, sehingga hasilnya perlu disosialisasikan pada masyarakat untuk dipahami dan diketahui, sehingga mampu memberikan manfaat bagi kepentingan kesejahteraan.

“Terkait Perda Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, memiliki manfaat besar bagi masyarakat sehingga perlu disosialisasikan. Apalagi, perda ini menjadi satu-satunya kabupaten/kota di Provinsi Sulut sebagai langkah pembangunan Kota Tomohon terutama berkaitan peningkatan dunia pariwisata yang mulai mendunia, sehingga memicu investor menanamkan modal. Penyusunan perda ini memakan waktu yang cukup lama melalui berbagai proses tahapan oleh kelembagaan DPRD Kota Tomohon,” jelas MHP.

Sementara itu, ketika membuka kegiatan Kepala Bagian Persidangan dan Legislasi Sekretariat DPRD Kota Tomohon Sigie Pungus SH menyatakan perda ini berperan penting bagi pertumbuhan ekonomi daerah dan masyarakat, terutama terkait pengembangan usaha mikro kecil serta penyerapan tenaga kerja. “Penanaman modal memiliki manfaat bagi peningkatan pembangunan ekonomi masyarakat,” ujar Pungus. (davyt)