Lagi, Saksi Kasus Pemecahan Ombak Minut Mangkir
SULUTDAILY|| Manado- Sidang kasus dugaan korupsi Pemecah Ombak di Likupang Satu Minahasa Utara (Minut) Selasa (02/10/18) dengan agenda sidang Pemeriksaan Saksi di Pengadilan Negeri Manado. Namun penuntut umum tidak berhasil menghadirkan para saksi.
Pada agenda ini di rencanakan menghadirkan 4 saksi, yaitu : Vonny Aneke Panambunan (Bupati Minut), Kombes Pol. Rio Permana (Eks Kapolresta Manado), Alexander Panambunan, dan Decky Lengkey.
Menurut Penuntut Umum alasan saksi tidak dapat hadir dalam persidangan dikarenakan VAP sedang berada di Papua . ” Saksi Ibu VAP sedang mendampingi salah satu Menteri dan meminta waktu untuk menghadirkan para saksi kepada Majelis Hakim “kata Boby Ruswin selaku Jaksa Penuntut Umum.
Hakim Ketua Majelis Vincentius Banar memberikan waktu kepada Penuntut Umum untuk menghadirkan Saksi sampai pada hari Kamis (04/10/18). Jika sampai waktu yang ditentukan Penuntut Umum tidak dapat menghadirkan Saksi, maka sidang akan terus dilanjutkan ke agenda selanjutnya yaitu, Pembacaan Tuntutan. “ujar Banar.
Tim Rekam Sidang KPK FH Unsrat Manado yang secara resmi mengawal perkara ini menegaskan bahwa Penuntut Umum harus tegas dalam pemanggilan saksi mengingat kasus ini sangat menarik perhatian publik. (Tb)