KPU Tomohon Resmi Tutup Penerimaan Syarat Dukungan BaPasLon Perseorangan Pilkada Tomohon 2020

KPU Tomohon Resmi Tutup Penerimaan Syarat Dukungan BaPasLon Perseorangan Pilkada Tomohon 2020

SULUTDAILY|| Tomohon – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon secara resmi telah menutup Tahapan Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tomohon Tahun 2020, (23/2/2020) Pukul 24.00 wita di Kantor KPU Kota Tomohon.

Penutupan tahapan tersebut, dilakukan Ketua KPU Kota Tomohon Harryanto Lasut, didampingi para Komisioner KPU Kota Tomohon masing – masing Robby Golioth, Stenly Kowaas, Albertien Pijoh dan Jacobus Wowor. Disaksikan langsung Ketua Bawaslu Kota Tomohon Deisy Soputan dan jajarannya, maupun sejumlah awak media massa.

Usai menutup, KPU Kota Tomohon menggelar rapat pleno penetapan hasil penyerahan syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pilkada Tomohon 2020, sekaligus membuat berita acaranya. “Penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan pemilihan walikota dan wakil walikota untuk Pilkada Tomohon tahun 2020, pada hari ini tanggal 23 bulan Februari tahun 2020 bertempat di Kantor KPU Kota Tomohon, telah melaksanakan penutupan buku penerimaan penyerahan syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan pemilihan walikota dan wakil walikota tahun 2020 pada pukul 24.00 Wita yang disaksikan oleh Bawaslu Kota Tomohon,” ujar Lasut

Dijelaskan Lasut sesuai dalam berita acara, pada Rabu tertanggal 19 Februari 2020 dengan hasil tidak ada dukungan bakal pasangan calon perseorangan, pada Kamis tanggal 20 Februari 2020 tidak ada yang menyerahkan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan. Pada Jumat 21 Februari 2020 tidak ada yang menyerahkan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan.

“Sabtu 22 Februari 2020, ada yang menyerahkan dokumen syarat dukungan bakal calon perseorangan, sekali lagi pada hari Sabtu tanggal 22 Februari tahun 2020 ada yang menyerahkan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan atas nama Robert PA Pelealu SH MH sebagai bakal calon walikota dan Fransiscus Angelo Soekirno SH MH sebagai bakal calon wakil walikota. Pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2020 tidak ada yang menyerahkan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan. Demikian berita acara ini dibuat yang dipergunakan sebagaimana mestinya, tertanggal 23 Januari 2020,” kata Lasut saat membacakan berita acara.

Sementara, seusai pleno penetapan berita acara, dilakukan konferensi pers. Komisioner KPU Kota Tomohon Robby Golioth menjelaskan lanjutan tahapan verifikasi administrasi terkait data dukungan. “Nanti, seusai verifikasi administrasi, akan dilanjutkan tahapan verifikasi faktual pada setiap orang pemberi dukungan yang akan dilakukan KPU Kota Tomohon melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS),” jelas Golioth. (davyt)

CATEGORIES
Share This