KPU Tomohon Ingatkan RoSe, Dokumen Syarat Calon dan Pencalonan
SULUTDAILY|| Tomohon – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon Drs Harryanto Lasut MAP menyatakan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tomohon Tahun 2020, (20/8/2020) di Aula KPU Tomohon untuk segera mempersiapkan dokumen syarat calon dan pencalonan.
Hal ini disampaikan setelah melalui rapat pleno dinyatakan telah memenuhi syarat minimal setelah disahkannya dukungan masyarakat berjumlah 8.056 hasil verifikasi faktual. ” Kami berharap, kalau ada sesuatu hal yang tidak dipahami atau tidak dimengerti dalam tahapan pendaftaran pemilihan kepala daerah, dapat berkonsultasi dengan penyelenggara yaitu Komisi Pemilihan Umum,” ujar Lasut.
Disampaikan pula ucapan selamat kepada calon perseorangan yang dapat melanjutkan pada tahapan berikutnya yaitu melakukan pendaftaran pada tanggal 4 – 6 September 2020. “KPU Kota Tomohon senantiasa berupaya melaksanakan pemilihan kepala daerah ini sesuai dengan peraturan dan perintah undang – undang serta tidak lebih tidak kurang akan berlaku tidak adil kepada siapapun,” pungkas Lasut. (davyt)