
KPU: Tanggal Pelantikan Jokowi tak Bisa Diubah Tetap 20 Oktober
Sulutdaily|| Jakarta – Pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih tidak bisa dimajukan atau dimundurkan. Alasannya masa jabatan presiden itu waktunya jelas, yakni lima tahun, tidak bisa bertambah atau dikurangi satu hari.
Demikian diungkapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra dilansir dari Tempo.co. “Masa jabatan presiden itu fix term, lima tahun,” katanya saat dihubungi melalui pesan singkat, Minggu (29/09/2019)
Ilham menuturkan sejak pemilihan presiden 2004, pelantikan dilakukan pada 20 Oktober. “Karena itu hasil Pemilu 2019 pelantikan Presiden 20 Oktober 2019, tanpa melihat jatuh pada hari apa,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Pro-Jokowi Budi Arie Setiadi menyebut Presiden Jokowi meminta pelantikan presiden-wakil presiden dimajukan sehari menjadi Sabtu, 19 Oktober 2019. Budi tak membantah masih ada kekhawatiran masyarakat soal adanya kemungkinan penumpang gelap yang ingin mengagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden.
Terkait hal ini, Ilham mengatakan KPU belum menerima informasi dari pihak Presiden Jokowi terkait wacana memajukan tanggal pelantikan. “Belum ada,” katanya.(*/yr)


