KPU Sulut Seriusi Pemutakhiran Daftar Pemilih

KPU Sulut Seriusi Pemutakhiran Daftar Pemilih

SULUTDAILY || Manado- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut masih terus memutakhirkan data pemilih.Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih pada dasarnya adalah tahapan untuk memastikan warga negara yang sudah punya hak pilih sudah terdaftar sebagai pemilih.

Komisioner KPU Sulut, Lanny Ointoe mengatakan pihak KPU kini sudah memasuki tahapan rapat pleno terbuka di tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (PPS) kelurahan.

Rapat pleno ini merupakan pemaparan hasil penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) yang sudah dilakukan KPU Sulut sejak 7 hingga 29 Agustus 2020.

Hasil rekap formulir A.B. 1 KWK yang berisi rincian data pemilih yang dicocokkan dan diteliti (coklit) akan diserahkan kepada parpol yang hadir, Bawaslu atau PKD/PPL di tingkatan kelurahan.

Dalam tahapan ini, pihak KPU masih sangat luwes untuk menerima perubahan data yang kemungkinan akan terjadi, atau masukan dari pihak lain.

Komisioner Lanny berpesan agar data yang disampaikan berupa data otentik seperti nama, NIK, jenis kelamin, alamat pemilih, serta akan memilih di TPS mana.

“Setelahnya juga akan ada rapat pleno berjenjang di tahap kecamatan. Setelah itu ke tingkat kabupaten/kota untuk menentukan Daftar Pemilih Sementara (DPS-red), lalu nanti sampai ke tingkat provinsi juga,” ujarnya.

Setelah semua tahapan pleno dan penentuan DPS selesai, masih ada uji publik. Dalam uji publik akan melihat apakah masyarakat sudah masuk ke daftar pemilih atau belum. Atau nanti bisa saja setelah melakukan uji publik didapati pemilih yang sudah meninggal atau berubah status menjadi TNI/Polri yang sudah gugur suaranya.

“Jika hal tersebut terjadi, pihaknya pun akan langsung mencoret nama yang bersangkutan dari daftar pemilih,”tutup Lanny. (*)

CATEGORIES
TAGS
Share This