KPU Sulut Pastikan Data Pribadi Pemilih Terlindungi
SULUTDAILY|| Manado- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut Dr Ardiles Mewoh menjamin semua data pribadi pemilih disimpan dan dilindungi kerahasiannya.
“Menurut undang-undang yang mengatur mengenai administrasi kependudukan (adminduk), itu wajib disimpan dan dilindungi kerahasiaannya. Itu prinsip utamanya. Sehingga tidak semua pihak bisa mengakses,” ujarnya.
Menurut Ardilles, Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dilarang keras memberikan data pemilih.
“PPDP dilarang menyimpan, menggandakan atau mengambil foto formulir A-KWK (berisi data pemilih), apalagi mengunggahnya ke media sosial. Kecuali, Daftar Pemilih Sementara (DPS), Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan data yang dibolehkan oleh Undang-Undang dan Peraturan KPU (PKPU),”ujarnya.
KPU menerbitkan surat keputusan KPU RI Nomor 335 tentang penetapan informasi daftar pemilih pada formulir A.KWK yang digunakan dalam pemutakhiran data pemilih, itu menjadi informasi yang dikecualikan.
“Dalam hal menjawab informasi publik, misalnya termasuk pengawasan, KPU tetap berpedoman pada SK KPU RI tersebut,”katanya.
Data pemilih tersebut juga bisa dicek di website www.lindungihakpilihmu.kpu.co.id. Atau bisa langsung menghubungi nomor hotline bebas pulsa 081143300700.
“Ada daftar nama pemilih bisa jadi informasi publik di situ. Tapi NIKnya kita kunci 6 angka dibelakang supaya bisa menjaga data kerahasiaan data pemilih,” ungkapnya. ( Jr)