Resmob Polres Bitung Tembak Pelaku Curanmor dan Barang Elektronik
SULUTDAILY|| Bitung – Polres Bitung gelar konfrensi Pers terkait pengungkapan kasus prncurian yang terjadi di kota Bitung selama tahun 2018 yang dilaksanakan di Polres Bitung, pada hari Rabu (16/01/2019) yang dipimpin oleh Kasat Resmob Polres Bitung Edy Kusniadi didampingi Kasubag Humas Polres Bitung Idris Musa.
Edi Kusniadi menjelaskan kepada pers, ada berbagai macam modus dalam melakukan aksi tersebut, antara lain pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan dengan cara masuk rumah malam hari dan mencongkel jendela dan pintu rumah target.
“Pencurian dengan berbagai modus tersebut berhasil kami tangkap, dalam satu bulan terakhir ini, dan sudah 9 (sembilan) orang tersangka beserta dengan barang bukti 12 unit kendaraan bermotor, barang elektronik, uang dan lain lain.” jelas Kusniadi.
Untuk tersangka sendiri sudah dalam proses penyidikan dan sudah dilakukan penahanan di Polres Bitung.
“Para tersangka sudah kami tahan dan dalam penyelidikan lebih lanjut serta dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses persidangan. Kami pihak kepolisian telah melumpuhkan sindikat pencurian motor dan pencurian didalam rumah, serta melakukan tindakan tegas kepada mereka yang meresahkan masyarakat dengan cara menembak kaki mereka yang merupakan residivis 2 sampai 6 kali.” kata Kasat.
Tersangka berinisial AR, KSA, GAG, NL, RB, AR dan BB paling sering melakukan kejahatannya diwilayah kecamatan Matuari, Maesa dan Aertembaga, dan mereka dikenakan pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, pasal 2 dengan ancaman 9 tahun penjara, dan pencurian serta melakukan kekerasan diancam 9 sampai 12 tahun penjara.
“Semoga dengan tindakan ini, tidak ada lagi para pelaku kejahatan melakukan tindakan seperti ini. Karena sesuai perintah Kapolres AKBP. Stefanus Michael Tamuntuan, SIK,. M.Si, para pelaku harus diberikan efek jera dengan cara ditembak.” tutup Kusniadi.
(romo)