
KPU Sangihe Laksanakan Rakor Keseragaman Alat Peraga Kampanye
SULUTDAILY|| Sangihe-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sangihe menggelar rapat koordinasi desain Alat Peraga Kampanye (APK) dan bahan kampanye pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, Minggu (22/9/2024) di lantai dua gedung KPU Sangihe.
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota maupun juknisnya menjelaskan bahwa pemasukan desain alat peraga kampanye itu harus dimasukkan lima hari setelah penetapan calon.
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partispasi dan SDM, Iklam Patonaung mengatakan: jika pelaksanaan ini dilakukan besok atau dua hari kedepan maka akan berdampak pada sisa waktu yang tersedia untuk pasangan calon untuk menyampaikan desain.
“Rakor ini juga bertujuan membangun kesepakatan untuk memunculkan produk hukum yaitu Berita Acara, selain itu juga membahas tentang ukuran alat peraga kampanye yang di cetak oleh KPU dan partai politik pengusung pasangan paslon. ” Tutur Patonaung.
KPU memfasilitasi semua Paslon untuk melakukan kesepakatan bersama dalam desain APK dan bahan kampanye pada pilkada nanti, sehingga tidak menimbulkan hal-hal yang kurang berkenanan dan mengakibatkan saling gugat atara pasangan calon.”tambah Patonaung.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe Absan R. Tahendung,Iklam Patonaung Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, partispasi dan SDM serta Sekretaris Kabupaten Kepulauan Sangihe Alwi Kawoka, ,Bawaslu Kabupaten Sangihe, Kepolisian, Forkopimda, dan perwakilan dari setiap Paslon. (Rc)