Perusak Lahan di Toka Milik JG Divonis 6 Bulan Penjara

Perusak Lahan di Toka Milik JG Divonis 6 Bulan Penjara

SULUTDAILY|| Minut-Dua terdakwa perkara pengrusakan lahan milik milik warga di Toka milik Joune Ganda(JG) warga Desa Kaima di vonis 6 bulan penjara potong masa tahanan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Airmadidi, Selasa (17/02/2020).

Agenda sidang pembacaan putusan dalam perkara Pidana no 111/Pid.B/PN Arm 2019 dengan dua orang terdakwa masing-masing Erol Dengah (Terdakwa 1) dan Ticoalu Adri Panambunan (Terdakwa 2)

Sidang di pengadilan negeri Airmadidi

Sidang putusan yang dihadiri oleh dua terdakwa itu dipimpin oleh Hakim ketua Christyane Paula Kaurong SH MH dan beranggotakan Dewi Sundari SH Rahmat kaplale,SH dan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Ade Juliana,SH.

“Majelis hakim memutuskan kedua tersangka Terbukti sah bersalah melanggar pasal 406 KUHP melakukan pengrusakan milik klain kami. “ujar kuasa hukum pihak JG Felda C.Maramis kepada media ini di kantor PN Airmadidi.

Menurutnya, setelah melalui beberapa kali persidangan, pada persidangan mendengar putusan itu majelis hakim akhirnya memutuskan tuntutan 6 bulan penjara potong masa tahanan, atau lebih rendah dari tuntutan JPU selama 8 bulan penjara.

“Atas putusan ini klain kami menilai pantas dan mengapresiasi kecermatan majelis hakim yang sejak awal menanggani kasus ini.”ungkap Felda sambil menambahkan dengan putusan itu majelis hakim memberikan waktu 7 hari apakah para terdakwa menerima putusan majelis hakim atau melakukan upaya hukum banding.

Adapun kasus ini perjalanan Kasus sengketa lahan bermasalah yakni Kebun Toka Lelotaan Airmadidi Atas, antara Erol Dengah sebagai ahli waris pemilik lahan dan JG sebagai pembeli.

Sebelumnya, Erol Dengah melalui Kuasa Hukum Welly Sompie SH mengungkapkan, kasus ini berawal dari pengrusakan tanaman milik Erol Dengah yang dilakukan pihak pembeli. Dimana kata Erol tanah ini merupakan warisan dari keluarga Dengah-Tirayoh yang belum tuntas dibagi merata kepada para ahli waris.

Menurut Erol, pihaknya mengeluhkan bahwa alat berat dari pihak pembeli sering masuk dilahan Kliennya dan merusak tanaman yang ada. Keberatan pihak Erol akhirnya berujung pada laporan Polisi di Polsek Airmadidi pada tanggal 14 Mei 2018.

Kasus ini semakin memuncak pada bulan Oktober 2018 setelahbpihak pembeli memasang Gapura dilahan yang menurut pembel telah memiliki atas lahan itu melalui proses jual beli yang legal.Namun pemasangan Gapura ini tidak diterima oleh pihak Erol yang merasa hal itu telah merampas kepemilikannya atas lahan tersebut.

Merasa haknya atas lahan itu dirampas oleh pihak JG selaku pembeli, Erol akhirnya mengambil jalan pintas dan tindakan sepihak dengan melakukan pengrusakan Gapura yang dibuat oleh pembeli.

Pengrusakan inipun membuat pihak JG merasa dirugikan dan melalui kuasa hukumnya melaporkan Erol ke kepolisian dengan tuduhan pengrusakan yang pada akhirnya bermuara pada putusan pengadilan Negeri Airmadidi yang memvonis terdakwa 6 bulan penjara.(**)

CATEGORIES
TAGS
Share This