KPU Mitra Perpanjang Pendaftaran PPS di 91 Desa

SULUTDAILY|| Ratahan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) melakukan perpanjang pendaftaran calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 91 desa.
Ketua KPU Mitra Otnie Tamod melalui Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia Lucky Mamahit mengungkapkan, perpanjang pendaftaran calon PPS untuk Pilkada Mitra 2024 dilakukan karena belum terpenuhinya kuota dua kali kebutuhan.
“Belum terpenuhinya jumlah dua kali kebutuhan atau dibawah 6 calon PPS yang mendaftar di 91 desa, maka pendaftaran kami perpanjang hingga 11 Mei,” jelasnya.
Lanjut Lucky, apabila hingga batas waktu perpanjangan masih ada desa yang pendaftarnya belum berjumlah 6 orang, maka mereka yang telah mendaftar akan langsung ke tahapan tes tertulis.
“Jadi setelah diperpanjang kemudian masih ada yang belum mencapai dua kali kebutuhan, berapapun calon PPS yang mendaftar langsung mengikuti tes tulis dengan sistem CAT pada 15-18 Mei,” tuturnya.
Ditambahkan Lucky, jika kemudian dalam proses perpanjang masih juga didapati ada desa yang pesertanya dibawah 3 orang atau tidak mencapai satu kali kebutuhan, pihaknya akan mengkonsultasikan hal tersebut secara berjenjang.
“Apakah akan diperpanjang lagi atau dilakukan penunjukan, kami akan konsultasikan. Sebab jika mengacu pada Keputusan KPU 476 Tahun 2024, tidak disebutkan dilakukan perpanjangan kembali. Yang ada mungkin metode kerja sama atau penunjukan untuk memenuhi desa yang pendaftarnya tidak mencapai 3 peserta,” tukasnya.
Lucky pun mengajak masyarakat Mitra yang berkerinduan untuk bergabung menjadi anggota PPS dapat menyiapkan diri, menyiapkan berkas pendaftaran, dan langsung mendatangi kantor KPU Mitra untuk melakukan pendaftaran. (***)