
KPU Minut Sosialisasi PKPU Nomor 1 & 6 Tahun 2020 kepada Pers
SULUTDAILY|| Minut-Komisi Pemilihan Umum Minahasa Utara (KPU Minut) menggelar sosialisasi Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 dan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 kepada jurnalis, Sabtu ( O8/08/2020) di Aula H&J Airmadidi.
Ketua KPU Minut Stella Runtu mengatakan tahapan pemilihan sempat terhenti karena Pandemi Covid-19 dan bulan depan akan memasuki tahapan pencalonan.

” Kami sangat berhar karena masyarakat perlu mendapatkan edukasi terkait pelaksanaan pilkada yang harus dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan,” kata Runtu.
Kemudian, Komisioner KPU Minut Hendra Lumanauw pada kesempatan tersebut memaparkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota serentak lanjutan dalam kondisi bencana nonalam corona virus disease 2019 (covid-19).
” Jurnalis sebagai mitra KPU Minut diharapkan memiliki pemahaman yang sama, karena media menjadi sarana edukasi untuk masyarakat pemilih di bumi Tonsea,” kata Lumanauw.
Usai Lumanauw dilanjutkan dengan materi yang disampaikan Komisioner Darul Halim SH terkait dengan syarat pencalonan. ” Tahapan pilkada pernah terhenti, kita semua perlu mengetahui semua regulasi terkait dengan tahapan Pilkada. Dalam waktu dekat kita akan masuk pada tahapan pencalonan,” kata Halim.
Giat sosialisasi KPU Minut ini diakhiri dengan tanya jawab bersama jurnalis pos liputan Minahasa Utara. (***)