KPU Minut Menfasilitasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
SULUTDAILY|| Minut – Ketua KPU Minahasa Utara, Hendra Lumanauw mengatakan pada penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 serentak 27 November 2024, pemilih dapat mengajukan pindah memilih ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) lain. ‘’KPU memfasilitasi pemilih untuk memilih di luar TPS domisili tempat mereka tinggal. Dalam hal ini pemilih tersebut akan disebut sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb),’’kata Hendra.
Ia menjelaskan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, dapat diketahui bahwa DPTb merupakan daftar pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di suatu TPS, tetapi karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat bersangkutan terdaftar.
”Hal inilah yang membuat pemilih tersebut perlu untuk memberikan suaranya di TPS lain,”ujarnya.
Adapun beberapa syarat yang dimaksud adalah sebagai berikut:
- Pemilih menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara berlangsung.
- Pemilih tengah menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan maupun keluarga yang mendampingi pemilih.
- Pemilih yang menyandang disabilitas tengah menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.
- Pemilih tengah menjalani rehabilitasi narkoba.
- Pemilih menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.
- Pemilih sedang menjalani hukuman penjara maupun kurungan.
- Pemilih tengah menempuh tugas belajar atau pendidikan menengah maupun tinggi.
- Pemilih telah pindah domisili.
- Pemilih menjadi korban bencana alam.
- Pemilih tengah bekerja di luar domisilinya.
- Pemilih mengalami keadaan tertentu di luar dari ketentuan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Tidak hanya memenuhi syarat berupa keadaan tertentu yang telah disebutkan sebelumnya, pemilih juga perlu mempersiapkan dokumen untuk mengajukan pindah memilih Pilkada 2024. Terdapat dua dokumen yang perlu dipersiapkan oleh DPTb saat ingin mengajukan pindah TPS. Adapun dokumen yang dimaksudkan adalah sebagai berikut:
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), biodata penduduk, maupun Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan menunjukkannya kepada petugas.
- Bukti atau dokumen pendukung yang dapat menjadi bukti alasan pindah memilih ke TPS lain.
Menurut Hendra, terdapat tiga tempat mengurus pindah memilih Pilkada 2024 yang perlu didatangi oleh pemilih yakni Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan KPU Minut.
‘’Setelah mengajukan laporan kepada PPS, PPK, atau KPU kabupaten dalam kurun waktu yang telah ditentukan, pemilih akan mendapatkan keterangan pindah memilih dalam wujud formulir Model A-Surat Pindah Memilih. Nantinya lembar pertama akan diberikan kepada pemilih, sedangkan lembar kedua dijadikan sebagai arsip bagi PPS, PPK, dan KPU kabupaten atau kota,’’jekasnya. (***)