KPU Minut Gelar Rakor Laporan Pertanggungjawaban Anggaran Pilkada 2024

KPU Minut Gelar Rakor Laporan Pertanggungjawaban Anggaran Pilkada 2024

SULUTDAILY|| Minut- Ketua Divisi Sosdiklihparmas dan SDM Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Utara, Risky A. Pogaga mengatakan penyusunan laporan kinerja dan laporan pertanggungjawaban anggaran untuk pilkada tahun 2024 merupakan agenda penting yang harus dipahami oleh Badan Adhoc Pilkada.

Hal ini disampaikan Risky saat membuka acara, Rakor Penyusunan dan Penulisan Naskah Dinas,Laporan Kinerja serta Laporan Pertanggungjawaban Anggaran Pilkada untuk Badan Adhoc se-Kabupaten Minahasa Utara pada  1-3 Juli 2024 di Four Points by Sheraton Manado dan ikut dihadiri Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Ireine Buyung dan Sekretaris, Ariesto Matantu.

‘’ Tujuan dilaksanakan kegiatan ini adalah untuk memberi pemahaman yang jelas kepada badan adhoc tentang penyusunan laporan kinerja dan laporan pertanggungjawaban anggaran untuk pilkada tahun 2024,’’ kata  Risky sambil berharap kiranya materi yang akan diberikan selama tiga hari bisa  dimengerti sehingga menjadi pegangan dan pengetahuan dalam menghadapi setiap tahapan pilkada 2024.

Sesi materi dibawakan oleh beberapa narasumber yakni Asisten 1 Kabupaten Minahasa Utara, Umbase Mayuntu, Dr. Nur Fitry Latif, Perwakilan dari Kejaksaan Negeri Minahasa Utara,Wilke H. Rabeta, Kepala Dinas Perpustakaan dan kearsipan daerah Kabupaten Minahasa Utara,Alfrets Pusunggala, tim dari Inspektorat KPU RI dan Sekretariat KPU Minahasa Utara.

Seperti diketahui berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, badan adhoc untuk Pilkada serentak tahun 2024 mencakup: Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK): bertanggung jawab di tingkat kecamatan. Panitia Pemungutan Suara (PPS): melaksanakan pemungutan suara di tingkat kelurahan atau desa. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS): bertugas di tempat pemungutan suara. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih): menangani pemutakhiran data pemilih.Panitia Pengawas (Panwaslu) Kecamatan: mengawasi pelaksanaan Pilkada di tingkat kecamatan.Panitia Pengawas Lapangan (PPL): Bertugas mengawasi di lapangan dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS): mengawasi tempat pemungutan suara.(Humas KPU Minut/jr)

CATEGORIES
TAGS
Share This