KPU Minahasa Sosialisasikan Syarat Pencalonan Pilbup
SULUTDAILY|| Tondano – Komitmen KPU melayani terus dijadikan spirit jajaran KPU Minahasa dalam tahapan Pilbup Minahasa 2018. Hal ini dinyatakan dengan menggelar sosialisasi syarat pencalonan dan syarat calon kepada perwakilan Parpol peraih kursi di DPRD Kabupaten Minahasa hasil pemilu 2014.
Sosialisasi yang digelar Kamis (4/1/2018) di Aula Kantor KPU Minahasa dipimpin Ketua KPU Minahasa Meidy Yafeth Tinangon dan Komisioner KPU Minahasa Dicky Paseki sebagai narasumber dan dipandu Kristoforus Ngantung Komisioner Divisi SDM dan Parmas.
Tinangon dalam pemaparan materi menjelaskan kategori persyaratan administratif syarat pencalonan dan syarat calon bagi bakal pasangan Bupati dan Wabup Minahasa.
“Syarat pencalonan adalah syarat yang harus dipenuhi oleh parpol untuk bisa mencalonkan bapaslon. Diantaranya untuk bisa mencalonkan bapaslon maka Parpol atau Gabungan Parpol harus memikiki minimal 20 persen atau 7 kursi DPRD atau 25 persen suara sah Pemilu DPRD minahasa yaitu minimal 52.114 suara sah,” ungkap Tinangon.
Selain itu harus ada Keputusan Parpol Tingkat Pusat tentang persetujuan pasangan calon yang akan dicalonkan. “Terkait syarat ini, kita akan mengakui SK yang ditandatangani oleh DPP parpol yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM,” jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa yang akan mencalonkan Bapaslon adalah pimpinan Parpol tingkat Kabupaten yaitu Ketua dan Sekretaris. “Ketua dan Sekretaris Parpol bersama Bapaslon wajib hadir disaat pendaftaran. Jika tidak maka Parpol tidak bisa mendaftarkan Bapaslonnya. Kecuali ada keterangan dari instansi berwenang tentang ketidakhadiran mereka,” ungkap Tinangon yang merangkap Ketua Divisi Teknis.
Dijelaskan juga bahwa jika Parpol Kabupaten tidak melakukan proses pendaftaran maka DPP parpol bisa mengambil alih proses pendaftaran dengan menyertakan SK pengambilalihan wewenang. (davyt)