KPU Minahasa Serahkan Hasil Verifikasi Perubahan, Berkarya dan PAN Berstatus TMS
SULUTDAILY|| Tondano – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa menggelar pleno penyerahan hasil verifikasi perubahan dokumen 6 Partai Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Minahasa, (07/02/2018).
Hasil ini diserahkan langsung oleh Ketua KPU Minahasa Meidy Yafet Tinangon SSi MSi didampingi Komisioner KPU Decky Paseki SH, Kristoforus Ngantung SFils, Wiesje Wilar dan Lord A Malonda di Hotel Mercure Kecamatan Mandolang.
Menurut Tinangon untuk Partai Beringin Karya (Berkarya) sudah tidak memasukan perbaikan syarat keanggotaan dan keseluruhan Tidak Memenuhi Syarat(TMS). Sedangkan untuk PAN, Sekertaris belum memenuhi syarat dan secara resmi telah mengundurkan diri.
Hasil verifikasi perbaikan ini selanjutnya akan diteruskan ke KPU Provinsi untuk diarsipkan, kemudian KPU RI nantinya yang akan menentukan Parpol yang layak menjadi peserta Pemilu nantinya.
“Penentuan akhir ada di tangan KPU RI, karena sifatnya terpusat, penetapan juga sifatnya terpusat. KPU Minahasa hanya perpanjangan tangan melakukan pendaftaran dan verifikasi parpol. Dan untuk PAN sampai batas akhir, kami belum mendapatkan jalan hukum menyatakan memenuhi syarat. Tentunya kami sangat berharap, semua masuk dalam peserta pemilu. Terakhir, kita hargai saja proses yang sedang berjalan di Panwas jika ada Parpol yang sementara lakukan gugatan,” jelas Tinangon.
Hasil Verifikasi Perubahan Dokumen Enam Parpol :
1. Partai Bulan Bintang (MS)
2. Partai Berkarya (TMS)
3. Partai Hati Nurani Rakyat (MS)
4. Partai Persatuan Pembangunan (MS)
5. Partai Keadilan Sejahtera (MS)
6. Partai Amanat Nasional (TMS)
(davyt)