KPU Kota Tomohon Terbitkan SK Nomor: 134 /PL.02.2-Pu/7 173/2/2024 Tentang Dukungan Calon Perseorangan
SULUTDAILY|| Tomohon – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon secara resmi mengumumkan Surat Keputusan be-Nomor: 134 /PL.02.2-Pu/7 173/2/2024 Tentang Penyerahan Dokumen Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Walikota dan Wakil Walikota Tomohon Tahun 2024 yang ditandatangani Ketua KPU Kota Tomohon Albertien V Pijoh, (5/5/2024).
Disampaikan, berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua Undang-Undang Nomor I Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi
Undang-Undang : calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil
Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota jika memenuhi syarat dukungan jumlah
penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap di daerah bersangkutan
pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan.
Adapun
ketentuan;
a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan
250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa harus didukung paling sedikit 10% (sepuluh persen),
b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000
(dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa harus didukung paling
sedikit 8,5% (delapan setengah persen);
c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000
(lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung paling sedikit 7,5 % (tujuh
setengah persen);
d. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari
1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung paling sedikit 6,5% (enam setengah persen);
e. jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf o, dan huruf d tersebar di
lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota dimaksud.
Dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun
2024, maka Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon mengumumkan bahwa;
- Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon Nomor 195 Tahun 2024 tentang Syarat
Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Walikota
dan Wakil Walikota Tomohon Tahun 2024; Jumlah dukungan bakal pasangan calon perseorangan
sebesar 7.803 (tujuh ribu delapan ratus tiga) dukungan dan sebaran minimal sebanyak 3 (tiga)
Kecamatan di Kota Tomohon. - Tempat Penyerahan Dokumen : Kantor KPU Kota Tomohon Jalan Raya Tomohon, Kelurahan
Kakaskasen, Kecamatan Tomohon Utara, Kota Tomohon. - Tanggal dan Waktu Penyerahan Dokumen Dukungan :
a. Tanggal 8 s/d 12 Mei 2024
b. Pukul 08.00 s/d 16.00 wita, tanggal 8 s/d 11 Mei 2024, serta
Pukul 08.00 s/d 23.59 wita pada tanggal l2 Mei 2024. - Dokumen yang diserahkan oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan Kepada KPU Kota Tomohon:
a. 1 (satu) rangkap Surat Penyerahan dukungan Pasangan Calon Perseorangan menggunakan
formulir Model B. PENYERAHAN. DUKUNGAN. KWK-PERSEORANGAN yang diunggah
dari Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan ditandatangani oleh Bakal Pasangan Calon dan
dibubuhi materai;
b. 1 (satu) rangkap Jumlah dukungan menggunakan formulir. Model B. JUMLAH.DUKUNGAN.KWK yang diunggah dari Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan
ditandatangani oleh Bakal Pasangan Calon dan dibubuhi materai; dan
c. Surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung yang ditempel dengan fotocopy KTP-el
atau dilampiri Surat Pernyataan menggunakan formulir Model B.I-KWK-PERSEORANGAN
dalam bentuk digital yang diunggah melalui Silon; dan atau
d. Dalam hal usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung yang tercantum pada
KTP-el tidak sesuai dengan usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung
sebenarnya yang dapat berpengaruh terhadap pemenuhan syarat pendukung, pendukung
menyertakan surat pernyataan identitas pendukung dengan menggunakan formulir Model
PERNYATAAN.IDENTITAS.PENDUKUNG.KWK yang dilampiri dengan bukti yang
menerangkan status perkawinan atau status pekerjaan pemilih. - Dalam hal bakal Calon Perseorangan calon Walikota dan calon Wakil Walikota yang berstatus
sebagai Penyelenggara Pemilu, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia,
atau Aparatur Sipil Negara, berlaku ketentuan;
a. Bakal Calon Perseorangan yang berstatus sebagai Penyelenggara Pemilu, menyampaikan surat
pengunduran diri sebelum pembentukan PPK dan PPS. Surat pengunduran diri sebagaimana
dimaksud, diserahkan saat penyerahan dukungan;
b. Bakal Calon Perseorangan yang berstatus sebagai Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian
Negara Republik Indonesia, harus menyerahkan surat pengunduran diri pada saat penyerahan
dukungan,
c. Bakal Calon Perseorangan yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara, melaporkan
pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian sebelum melakukan penyerahan dokumen
syarat dukungan. Laporan pencalonan sebagaimana dimaksud, harus diserahkan pada saat
penyerahan dukungan; dan
d. Dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c akan diperiksa oleh KPU
Kota Tomohon pada masa penyerahan syarat dukungan. - Bakal Pasangan Calon Perseorangan megeluarkan surat penunjukan untuk menjadi :
a. 1 (satu) orang Admin Silon, dan
b. Paling banyak 2 (dua) orang petugas penghubung.
7 . Bakal Pasangan Calon Perseorangan mengajukan permohonan pembukaan akses Silon kepada KPU
melalui petugas penghubung
8. Untuk informasi lebih lanjut KPU Kota Tomohon menyediakan Layanan Helpdesk Pencalonan
Walikota dan Wakil Walikota Tomohon dalam Pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2024
setiap hari kerja jam 08.00 s/d 17.00 Wita, di Kantor KPU Kota Tomohon. (Contact Person : Oliva
Pusung 08/, 14353268, Fentje Longdong 089647261341, Cornelius Senduk 0895336100971, dan
Nathania Pangau 089657406I34). (davyt)