KPU Bitung Perpanjang Pendaftaran PPS, Ini 52 Kelurahan yang Diperpanjang
SULUTDAILY||Bitung-KPU Bitung perpanjang pendaftaran calon anggota panitia pemungutan suara (PPS) setelah penghitungan jumlah kuota tiap kelurahan tidak mencukupi sesuai yang ditetapkan KPU, yakni mininal 6 orang pelamar.
Sejak tanggal pendaftaran dibuka pada tanggal 18 sampai 24 Februari, hanya 17 Kelurahan yang memenuhi kuota, sedangkan 52 kelurahan belum memenuhi kuota yang ditentukan
Berdasarkan keputusan KPU RI nomor 66/PP.06.4-Kpt/03/KPU/II/2020 tanggal 4 Februari, dengan ini disampaikan bahwa KPU Bitung membuka perpanjangan calon anggota PPS untuk 52 (lima puluh dua) kelurahan yang jumlah pendaftar kurang dari 2 (dua) kali jumlah PPS yang dibutuhkan selama 3 (tiga) hari, yaitu pada tanggal 25 sampai 27 Februari 2020. Jadwal pendaftaran pada tanggal 25 sampai 26 Februari dibuka pada pukul 08.00 wita sampai pukul 16.00 wita, tanggal 27 Februari pendaftaran dibuka pada pukul 08.00 sampai 24.00 wita dengan tempat pendaftaran di ruang aula KPU kota Bitung.
Idhli Ramadhiani Komisioner KPU selaku Kadiv SDM dan Parmas mengatakan bahwa, jika dalam perpanjangan waktu pendaftaran calon PPS juga belum memenuhi kuota, maka tes tertulis akan dilaksanakan,
“Ujian tertulis akan tetap dilaksanakan sambil KPU menyurat ke lembaga profesional untuk pemenuhan kuota PPS tanpa mengikuti ujian tertulis, langsung di tes wawancara,” jelas Idhli.
Berikut 52 kelurahan yang belum memenuhi kuota yang dibutuhkan :
(romo)