14.695 e-KTP dan 50 Persen Dukungan dari 8 Kecamatan Syarat Untuk Calon Perseorangan
SULUTDAILY||Bitung-KPU Bitung menetapkan syarat dukungan bagi calon perseorangan untuk pilkada pada tahun 2020. Untuk para calon yang berminat maju lewat jalur tersebut harus memenuhi syarat yang sudah ditetapkan KPU kota Bitung, yakni mengumpulkan 14.695 lembar KTP elektronik (e-KTP).
“Kami sudah menetapkan dalam rapat pleno yang dilaksanakan pada hari Sabtu lalu pada tanggal (26/10/2019) di KPU kota Bitung. Total syarat dukungan minimal 14.695 e-KTP,” ujar Komisioner KPU Bitung Idhli Rahmadiani, Senin (28/10/2019 lewat pesan whartsapp.
Penetapan jumlah syarat dukungan ini mengikuti aturan main yang berlaku. Ada dua ketentuan yang jadi dasar yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, serta Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017.
“Jadi sesuai ketentuan kita ambil 10 persen dari total DPT (Daftar Pemilih Tetap) pemilu terakhir, yakni Pemilu tahun 2019. Berdasarkan DPT terakhir kita, jumlah pemilih ada 146.948 jiwa. Setelah dihitung dapatlah angka 14.695 itu,” jelas Idhli.
Lanjut Idhli, meski sudah mencapai syarat e-KTP, masih ada syarat lain yang harus dipenuhi oleh bakal calon perseorangan. Syarat tersebut adalah persebaran dukungan yang harus 50 persen lebih dari keseluruhan wilayah daerah.
“Artinya dukungan yang didapat harus merata. Tidak boleh hanya di sebagian kecamatan sedangkan di kecamatan lain tidak ada. Ketentuannya harus di atas 50 persen. Jadi karena Bitung terdiri dari delapan kecamatan, minimal dukungan yang didapat harus dari lima kecamatan,” imbuhnya.
Ketua KPU Bitung Deslie Sumampouw saat dikonfirmasi membenarkan penetapan syarat tersebut. Ia pun mempersilahkan siapa saja yang berminat untuk maju lewat jalur perseorangan.
“Dengan adanya penetapan ini bagi yang berminat sudah bisa bersiap-siap. KPU akan melayani dengan profesional sesuai kewenangan yang dimiliki. Dan pada saatnya nanti kami akan memverifikasi syarat dukungan untuk menentukan lolos atau tidak sebagai peserta pilkada,” jelas Deslie.
(romo)