KPU Bitung Buka Pendaftaran Lembaga Survei dan Pemantau Pilkada Serentak

KPU Bitung Buka Pendaftaran Lembaga Survei dan Pemantau Pilkada Serentak

Foto - Maskot Pilkada Kota Bitung

SULUTDAILY||Bitung-Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Bitung buka pendaftaran lembaga survei/jajak pendapat atau penghitungan cepat pemilihan umun Walikota dan Wakil Walikota Bitung tahun 2020 serta pendaftaran pemantau pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bitung tahun 2020.

Mengacuh pada surat keputusan dengan nomor : 271PP.06.2-Pu/7172/Kota/X/2019, dan sesuai dengan PKPU 8 tahun 2018 tentang sosialisasi, pendidikan pemilih dan pertisipasi masyarakat dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, serta PKPU nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati fan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020 dengan persyaratan sebagai berikut :

  1. Menyerahkan Dokumen Pendaftaran yang Meliputi :
    a. Rencana jadwal dan lokasi survei atau jajak pendapat dan penghitung cepat hasil pemilu.
    b. Akte pendirian/badan hukum lembaga.
    c. Susunan kepengurusan lembaga.
    d. Surat keterangan domisili dari desa atau kelurahan atau instansi pemerintah setempat.
    e. Surat keterangan dari instansi yang berwenang, yang menyatakan lembaga pelaksana survei atau jajak pendapat dan pelaksana penghitungan cepat hasil Pemilu telah bergabung dalam asosiasi lembaga survei atau jajak pendapat.
    f. Pas foto berwarna pimpinan lembaga, ukuran foto 4×6 cm.
    g. Surat pernyataan bahwa lembaga survei tidak berpihak sehingga menguntungan atau merugikan peserta pemilu, tidak menggangu proses penyelenggaraan pemilu, tujuan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu secara luas, mendorong terwujudnya suasana kondusif untuk penyelenggaraan pemilu yang aman, damai, tertib dan lancar, melakukan wawancara dalam pelaksanaan survei atau jajak pendapat, tidak mengubah data di lapangan maupun pemrosesan data, menggunakan metode penelitian ilmiah dan melaporkan metodologi pencuplikan data (sampling), sumber dana, jumlah responden, tanggal dan tempat pelaksanaan survei atau jajak pendapat dan perhitungan cepat hasil pemilu.
    h. Pendaftaran dibuka muali tanggal 1 November 2019 sampai 23 Agustus 2020, yang bertempat di kantor KPU kota Bitung pada setiap hari kerja sejak pukul 08.00 sampai 16.00 wita.

Sedangkan pemantau pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bitung tahun 2020, dengan surat keputusan nomor : 270/PP.03.2-Pu/7172/Kota/X/2019. Dalam rangka pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bitung tahun 2020, maka dengan ini diumumkan bahwa KPU kota Bitung membuka pendaftaran bagi Organisasi/LSM/Badan hukum, untuk menjadi pemantau pemilu Walikota dan Wakil Walikota Bitung tahun 2020 berdasarkan PKPU 8 tahun 2018 tentang sosialisasi, pendidikan pemilih dan partisipasi masyarakat dalam pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, serta PKPU nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020, dengan persyaratan sebagai berikut :

  1. Organisasi/LSM/Badan hukum yang akan mendaftar harus bersifat netral atau independen.
  2. Memasukan akte/Badan hukum pendirian Organisasi/LSM, serta riwayat Organiasi/LSM serta susunan kepengurusannya serta nama-nama yang akan menjadi pemantau untuk di akreditasi oleh KPU kota Bitung.
  3. Organisasi/LSM/Badan hukum calon pemantau harus mempunyai sumber dana yang jelas.
  4. Pendaftaran dibuka mulai tanggal 1 November 2019 sampai 16 September tahun 2020.
  5. Penelitian berkas tanggal 2 November 2019 sampai 16 September 2020.
  6. Tempat pendaftaran Kantor KPU kota Bitung pada setiap hari kerja.
  7. Persyaratan lain dapat menghubungi sekretariat KPU kota Bitung.

(ADVETORIAL)

CATEGORIES
TAGS
Share This