KPK Sebut OTT Bupati Talaud Bermula Dari Minta Fee Proyek Pasar Lirung dan Pasar Beo

KPK Sebut OTT Bupati Talaud Bermula Dari Minta Fee Proyek Pasar Lirung dan Pasar Beo

SULUTDAILY|| Jakarta – Dalam jumpa pers yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI), Senin (30/04/2019) malam, KPK menyatakan Bupati Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Sri Wahyumi Maria Manalip sudah berada di Jakarta sejak pukul 18.00 WIB. KPK membeberkan kronologis penangkapan dan kasus gratifikasi dari fee proyek revitalisasi Pasar Kecamatan Lirung dan Pasar Kecamatan Beo.

Selain Manalip, ada lima orang yang ikut ditahan yaitu Benhur alias BNL tim sukses Bupati Talaud yang juga pengusaha, Bernard alias BHK pengusaha, HSO Ketua Pokja, anak dari BHK dan Sopir dari BNL.

Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini bermula dari tindakan BHK dan anaknya yang membeli tas dan satu jam tangan bermerek juga seperangkat perhiasan yang bernilai Rp 463 juta 855 ribu. Mereka membelinya di salah satu pusat perbelanjaan ternama di Jakarta.

Awal komunikasi terindikasi akan adanya aksi gratifikasi ketika para tersangka berbicara via telepon berkaitan fee dari proyek untuk dibelikan barang-barang tersebut. “Terjadi komunikasi kepada pihak-pihah tersebut karena pengukuran jam tangan yang akan dihadiahkan kepada SWM yang akan berulangtahun,” ungkap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan didampingi Jubir KPK saat jumpa pers.

Disebutkan jika SWM yang meminta dibelikan jam dan tas bermerek bahkan SWM berpesan untuk tidak membelikan tas merek Chanel yang terbaru karena sudah dimiliki salah satu Bupati Perempuan yang juga bertugas di salah satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Utara.

Atas tindakan tersebut Bupati berparas cantik ini disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 hurut b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara itu, Bernard alias BHK disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Bupati Manalip dan BNL diduga sebagai penerima suap sedangkan BHK dan anaknya sebagai pemberi suap.

Panjaitan juga menyebutkan jika pihak KPK sudah dua tahun menyelidiki Bupati Talaud karena banyaknya laporan masyarkat terkait praktek korupsi dengan angka-angka fantastis. “Terima kasih untuk masyarakat yang memberikan informasi yang valid sehingga bisa terleksana OTT tersebut dengan baik,” katanya. (yr)

CATEGORIES
TAGS
Share This