KPK Menyayangkan Surat Penggeledahan Rumah di Manado Bocor
SULUT DAILY || Jakarta, KPK menyayangkan bocornya surat izin penggeledahan rumah politisi PDIP Olly Dondokambey di Manado. Penyidikan kasus Hambalang yang terkait dengan rencana penggeledahan itu, menjadi terhambat.
“Tentu beredarnya surat permintaan permohonan ini, bisa menganggu upaya penyidikan yang dilakukan KPK,” ujar Jubir KPK Johan Budi di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Selasa (24/9/2013).
Johan mengatakan, sampai saat ini penyidik baru mengirimkan surat tersebut. Tim belum bergerak ke Manado untuk melakukan penggeledahan.
“Karena geledah belum dilakukan. Baru surat yang dikirim,” ujar Johan.
Meski begitu Johan masih menutup mulut mengenai nama pemilik rumah yang akan digeledah itu. Dia hanya membenarkan mengenai adanya surat izin geledah yang dikirim ke Manado.
“Mengenai pihak itu belum bisa disampaikan,” kata Johan.
Publik Manado, Sulut tengah dihebohkan isu penggeledahan 3 rumah kediaman politisi PDIP Olly Dondokambey. Isu itu berhembus kuat ketika surat dengan kop Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bernomor: R-1146/20-23/09/2013 tertanggal 11 September 2013 tentang permintaan izin penggeledahan tiga rumah milik Olly Dondokambey juga beredar. Surat tersebut ditandatangani Deputi Penindakan KPK Warih Sadono.
Surat itu beredar sejak, Senin (23/9) siang. Media lokal juga sudah ramai memberitakan soal penggeledahan ini. Hingga kini belum diketahui, siapa pembocor penggeledahan itu. Pastinya, pembocoran ini amat berbahaya, kerja KPK dalam menyidik kasus Hambalang bisa terganggu.
Seorang penegak hukum membisikkan, pembocor itu diduga kuat oknum di pengadilan setempat. Bukan tanpa alasan, KPK dalam melakukan penggeledahan selalu meminta izin dari pengadilan setempat. Tapi soal ini belum ada penjelasan dari Pengadilan Manado.(dtc/awdi/sd)
KPK Menyayangkan Surat Penggeledahan Rumah di Manado Bocor