Pembocor dan Penyebar Surat Penggeledahan Rumah Olly Bisa Dipidana
Bocornya surat penetapan penggeledahan rumah Wakil Ketua Badan Anggaran DPR sekaligus Bendahara Umum PDIP, Olly Dondokambey di Manado, masuk ranah hukum pidana.
Bahkan pihak pembocor dan penyebar, dapat dikenakan sanksi pidana lantaran dianggap merusak proses penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi pihaknya saat ini tengah mendiskusikan kasus bocornya surat penetapan penggeledahan tersebut.
“Kami lihat dulu sejauh mana buktinya ini kan bisa masuk ranah pidana kalau seorang penegak hukum mau lakukan penggeledahan tetapi dipublikasikan duluan,” kata Johan Budi di kantor KPK, Jakarta, Selasa (24/9/2013).
Johan menyesalkan adanya kebocoran mengenai surat penetapan penggeledahan kasus Hambalang tersebut. Sebab, itu merupakan dokumen rahasia, sebelum dilakukan penggeledahan.
“Penggeledahan belum dilakukan. Jelas dong (rahasia),” kata Johan.
Saat ini, KPK kata Johan tengah menggelar rapat internal guna membahas bocornya kasus tersebut. Saat ini, kata dia, diskusi internal masih berlangsung. Karena itu, belum dapat diinformasikan lebih jauh. Saat ditanya, apakah ada kemungkinan pihak pembocor berasal dari pengadilan di Manado, Johan tak mau berspekulasi. Yang pasti tegas Johan beredarnya surat itu ke sejumlah pihak di Manado itu telah mengganggu proses penyidikan kasus dugaan korupsi Hambalang.
“Belum pernah ada surat permintaan izin penggeledahan bocor. (Surat ini) yang tahu hanya ada dua pihak, bagian penindakan dan pengadilan,” kata Johan. (Tmc/awdi/sd)
Pembocor dan Penyebar Surat Penggeledahan Rumah Olly Bisa Dipidana