Komnas perlindungan Anak : Penyiksaan dan Penganiayaan Anak Terulang di Sidimpuan

Komnas perlindungan Anak : Penyiksaan dan Penganiayaan Anak Terulang di Sidimpuan

SULUTDAILY||Jakarta – Video berdurasi 14 detik yang berisi tayangan penganiayaan dan kekerasan verbal yang merendahkan martabat seorang anak perempuan di Padangsidimpuan, Sumatera Utara terulang lagi mendapat atensi Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait. (2/8/2021)

Penganiayaan disertai dengan merendahkan martabat kemanusian kornan, apapun alasannya, peristiwa itu merupakan tindak pidana khusus karena dilakukan oleh anak dan korban juga adalah anak, dengan demkkian penyelesaiannya juga berlaku khusus.

Didalam video itu korban terlihat tergeletak ditanah sambil meringkuk dan menjerit menahan sakit. Perut dan kepala korban diinjak disertai makian dengan menggunakan kata-kata kotor oleh pelaku dan teman pelaku.

Korban dan pelaku sama-sama warga Kecamatan Padangsidimpuan Selatan tetapi berbeda kelurahan.

Menurut hasil investigasi dan advokasi Komnas Anak di tempat kejadian perkara, penganiayaan disertai dengan kekerasan verbal terjadi disekitar komplek perkantoran pemerintahan kota Sidimpuan di Desa Pal IV Pijorkoling, Kecamatan Padang Sidimpuan Tenggara.

Kejadian ini bermula dari Rabu 28 Juli sekira pukul 11 WIB, 2 orang pelaku menjemput korban ke rumahnya, kemudian membawa korban ke taman rekreasi yang ada di sekitar Pijorkoling dengan mengendarai sepeda motor.

Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP) ternyata teman-teman dari terlapor sudah ramai menunggu disana.

Setelah korban turun dari sepeda motor didorong hingga jatuh ke tanah dan langsung dianiaya di injak perut dan kepala sambil mengolok-olok dengan kata-kata kotor.

Selepas korban dianiaya, kemudia HP milik korban diambil oleh teman terlapor lalu digunakan untuk memvideokan kejadian tersebut.

Setelah dianiaya, korban dibiarkan pulang sendiri dengan menaiki angkot menuju rumahnya.

Atas kejadian itu ibu korban bisa terima, lalu secara resmi ibu korban membuat laporan polisi sebagaimana tertuang dalam LP/238/VII/ 2021/SKPT/ Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut tanggal 20 Juli 2021.

Mengingat pelaku dan korban masih berusia anak, dalam perspektif perlindungan anak, dan demi keadilan bagi korban, Komnas Perlindungan Anak meminta Polres Padangsidimpuan untuk menyelesaikan permasahan yang berhadapan dengan hukum ini melalui pendekatan keadialan restorasi.

Sementara berdasarkan ketentuan UU RI Nomor : 11 Tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Pidana Anak (SPPA) untuk Polres Pangdidimpuan dapat menggunakan pendekatan “Diversi” yakni menyelesaikan perkara pidana ini diluar pengadilan dengan memberikan sangsi berupa “tindakan” yakni di kembalikan kepada orangtua dan atau kepada negara.

Atas peristiwa ini, Komnas perlindungan Anak meminta masyarakat menggunakan Maslah ini menjadi pemacu kita untuk memberikan perhatian extra terhadap perkembangan anak dan remaja.

Kasus-kasus penganiayaan dan kekerasan diantara sesama anak remaja seringkali dipicu dengan perebutan pacar, cemburu dan rasa dendam.(*/stb)

CATEGORIES
Share This