Ketua DPRD Ikuti Gebyar PBB-P2 Tomohon

Ketua DPRD Ikuti Gebyar PBB-P2 Tomohon

SULUTDAILY|| Tomohon – Ketua DPRD Kota Tomohon Djemy Sundah SE mengikuti Gebyar PBB-P2 Kota Tomohon, (14/9/2020).

Pajak memiliki peranan penting dalam membiayai pelaksanaan pembangunan di daerah. Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah memberikan kewenangan pada daerah untuk memungut pajak dan pemberian kewenangan kepada daerah untuk menetapkan tarif sesuai batas tarif maksimum dan minimum yang ditentukan.

Kegiatan ini diikuti Asisten Perekonomian Setda Kota Tomohon, Ir Enos A.A Pontororing, M.Si, Camat Tomohon Tengah Edvin M.J.Joseph, S.STP, MSi.dan Kabid Christofel Manangka, SE. (davyt)

CATEGORIES
Share This