Kesbangpol Sosialisasikan Dana Bantuan Parpol
SULUTDAILY|| Tomohon – Walikota Tomohon diwakili Asisten Bidang Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kota Tomohon Drs Octavianus DS Mandagi menghadiri Sosialisasi Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Kota Tomohon, (10/10/2018) di Homestay Tomohon.
Sosialisasi ini juga menghadirkan narasumber Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Propinsi Sulawesi Utara Drs Meiky Onibala MSi, Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Tomohon Drs Gerardus Mogi, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Tomohon Theodorus Paat SIP dan peserta sosialisasi yang terdiri dari para pimpinan partai politik, anggota sekretariat partai politik dan tim verifikasi bantuan keuangan partai politik.
Walikota Tomohon yang dalam sambutannya dibacakan Mandagi, mengatakan bahwa sosialisasi ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mewujudkan tertib pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik kini dan masa mendatang.
“Partai politik dalam menjalankan peran dan fungsinya mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang undangan di bidang politik. Salah satu hak partai politik terkait dengan keuangan adalah memperoleh bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai dengan peraturan perundang undangan,” ujar Mandagi.
Sementara Kepala Badan Kesbangpol Kota Tomohon dalam laporannya menjelaskan bahwa sebagaimana peraturan perundang undangan yang menjadi acuan bantuan keuangan kepada partai politik dan pedoman tata cara penghitungan, penganggaran dalam APBD, pengajuan, penyaluran dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan yaitu Undang-Undang nomor 2 tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah nomor 83 tahun 2012. (davyt)