Kasus ‘Pemecah Ombak’, Pemkab Minut: Tak Ada Kerugian Negara Rp8,8 Miliar

SULUT DAILY || Minut – Dugaan kasus korupsi dana bantuan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tahun 2016 untuk mitigasi pengaman, darurat, perkuatan dan normalisasi di Minahasa Utara (Minut), yang lebih dikenal dengan kata ‘pemecah ombak’ makin menarik untuk disimak. Selasa (19/12/2017), Pemerintah Kabupaten Minut memberi penjelasan mengenai alur proyek berbanderol Rp15.299.000.000, yang dinilai tidak merugikan negara sebesar Rp8,8 Miliar.

Pembangunan mitigasi pengaman pantai di Likupang Timur“Untuk pekerjaan proyek pengamanan pantai Likupang sebesar Rp15,2 miliar, Rp3,5 miliar telah dikembalikan bersama bukti yang diterima oleh negara, jadi sisanya sekitar Rp11,8 miliar. Jika dipotong pajak dan keuntungan kerja, sisanya sekitar Rp8,3 miliar. Lalu kalau ada temuan kerugian negara Rp8,8 miliar sedangkan sisa anggaran tinggal sekitar Rp8,3 miliar, artinya tidak ada pekerjaan yang dilakukan terhadap proyek tersebut. Tapi faktanya, fisik proyek itu ada,” kata Kabag Humas dan Protokol Minut Yansen Tulung SSTP, didampingi Kasubag Humas Afry Malingkonor SSTP, dalam press release , Selasa (19/12/2017).

Yansen mengatakan meski Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BNPB tahun 2016 Nomor 34C/LHP/XVI/05/2017, tanggal 18 Mei 2017 telah menyampaikan temuan, akan tetapi sudah ditindaklanjuti khususnya pekerjaan proyek pemecah ombak.

Pekerjaan Mitigasi Darurat Talut Sungai Desa Tiwoho Kecamatan WoriHal ini diperkuat pernyataan Inspektur Inspektorat Minut Umbase Mayuntu SSos saat dikonfirmasi mengatakan, bantuan tersebut diberikan untuk empat pekerjaan di tempat yang berbeda.
Dibeberkannya, pertama pekerjaan Mitigasi Pengaman Pantai Kecamatan Liktim yang dibandrol Rp15.299.000.000 yang dilaksanakan PT Manguni Makasiow Minahasa dengan nomor kontrak 15/SP/PPK-SD/BPBD-MINUT/VI/2016, tanggal 14 Juni 2016. “Hasil audit lapangan oleh BPK bersama BPBD Minut, terdapat kekurangan volume yang dinilai sebesar Rp3.534.700.000,” kata Umbase.

Kedua, pekerjaan Mitigasi Darurat Talut Sungai Desa Tiwoho Kecamatan Wori yang dibandrol Rp1.399.750.000 yang dilaksanakan CV Kintan Permata Jaya dengan nomor kontrak 11/SP/PPK-SD/BPBD-MINUT/V/2016, tanggal 27 Mei 2016.Dengan hasil audit lapangan, ada kekurangan volume dengan nilai sebesar Rp 130.428.600.

Ketiga, pekerjaan Perkuatan Talud Desa Tanggari Kecamatan Airmadidi yang dibandrol Rp1.399.750.000 yang dilaksanakan CV Kintan Permata Jaya dengan nomor kontrak 10/SP/PPK-SD/BPBD-MINUT/V/2016, tanggal 27 Juni 2016.Dengan audit BPK ada kekurangan volume sebesar Rp31.460.000.

Bukti pembuatan tagihan PNBP yang disetorkan senilai Rp34,7 juta (Kiri), dan Bukti Penerimaan Negara yang dikembalikan senilai Rp3, 5 Miliar ke kas negara (kanan)

Bukti pembuatan tagihan PNBP yang disetorkan senilai Rp34,7 juta (Kiri), dan Bukti Penerimaan Negara yang dikembalikan senilai Rp3, 5 Miliar ke kas negara (kanan)

Keempat,  pekerjaan Normalisasi Darurat Tebing Sungai Maen Kecamatan Liktim yang dibandrol Rp 699.750.000 yang dikerjakan PT Sumber Karya Sejati dengan nomor kontrak 13/SP/SPPK-SD/BPBD-MINUT/V/2016, tanggal 26 Mei 2016.Dengan audit BPK ada kekurangan volume dengan nilai Rp51.851.900.

“Kekurangan volume pekerjaan Mitigasi Pengaman Pantai di Kecamatan Liktim yang dibandrol Rp15.299.000.000 telah ditindaklanjuti dengan dikembalikan kepada negara uang sebesar Rp3.534.700.000,” tukas Umbase.

25564736_10211410010468475_625013287_nDisisi lain terkait proses tender uproyek yang dipersoalkan, Yansen menjelaskan dasar pelaksanaan dimaksud tertuang dalam Peraturan Kepala BNPB nomor 6A tahun 2011 tentang penggunaan dana siap pakai.

Juga mengacuh pada Perpres nomor 54 pasal 38 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah dan telah diubah dengan Peraturan Presiden nomor 4 tahun 2015 dan perubahan keempat Perpres nomor 54 pasal 38 ayat 4 tahun 2015 tentang pekerjaan memungkinkan untuk penunjukan langsung. ( Joy )

TAGS
Share This