Kasus Pelanggaran Pemilu yang Diduga Oknum Pejabat Negara di Bitung Dihentikan Bawaslu
Foto - Kantor Bawaslu Bitung
SULUTDAILY||Bitung-Kasus pelanggaran pemilu yang diduga mirip oknum pejabat negara beberapa waktu lalu mengkampanyekan atau mensosialisasikan serta mengajak untuk memilih salah satu partai di dalam angkot masih tanda tanya.
Pasalnya, kasus yang ditangani oleh Bawaslu Kota Bitung yang kurang lebih 2 bulan tidak berproses meskipun sudah dilaporkan oleh DPC Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) kota Bitung.
Sammy Josep Rumamby saat dikonfirmasi oleh wartawan terkait kasus tersebut mengaku bahwa yang dia (Sammy) ketahui kasus tersebut sudah berhenti atau kadaluarsa,
“Kasus terkait laporan JPKP di Bawaslu beberapa bulan yang lalu sudah dihentikan. Yang saya ketahui sudah tidak dilanjutkan, karena tidak memenuhi unsur pidana,” katanya.
Namun Sammy menjelaskan kepada wartawan bahwa untuk mengetahui lebih jelas bisa tanya langsung kepada Zulkifly Densi, karena dia yang tahu jelas akan proses tersebut,
“Untuk lebih jelasnya bisa konfirmasi langsung kepada Zul, karena itu adalah bidangnya,” singkat Sammy pada hari Jumaat (28/06/2019).
Sementara itu, Zulkifly Densi saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp dan telepon tidak menanggapi atau tidak diangkat teleponnya.
Terlepas dari itu, Ketua JPKP Julius Hengkengbala saat dikonfirmasi akan kasus yang dilaporkan oleh mereka sudah tidak lagi berproses karena tidak memenuhi unsur pidana, mengaku bahwa benar mereka mendapat pemberitahuan dari pihak Bawaslu bahwa sudah tidak dilanjutkan prosesnya,
“Kasus ini sempat di informasikan ke saya sebagai pelapor, dan info dari Bawaslu mereka akan mengirim surat pemberitahuan. Tapi saat itu saya katakan kalau bisa jangan hanya surat yang di kirimkan ke saya, alangkah baiknya pihak Bawaslu harus memberikan stetmen di depan media massa terkait kasus ini agar publik bisa mengetahuinya,” kata Julius.
Tapi sayangnya pihak Bawaslu tidak mengindahkanya saya bersama media massa sempat, dua kali bolak balik kantor Bawaslu, tapi yang ada hanya pak Polisi sebagai penjaga.
“Sudah beberapa kali kami mendatangi kantor Bawaslu Bitung, namun hanya pihak pengamanan dari kepolisian saja yang ada di kantor Bawaslu, bahkan sempat 6 jam kami menunggu tapi pimpinan Bawaslu tidak kunjung datang,” ungkap Hengkengbala.
Lanjutnya, “Bahkan sampai saat ini surat pemberitahuan ke pelapor terkait dengan kasus ini tidak ditindaklanjuti belum kami terima,” tutupnya.
(romo)