Karena Antrian BBM Diserobot, Jojo Residivis Panah Wayer Tahun 2017 Tikam Faldi Hingga Meregang Nyawa

Karena Antrian BBM Diserobot, Jojo Residivis Panah Wayer Tahun 2017 Tikam Faldi Hingga Meregang Nyawa

Foto - Korban Faldi yang Sudah Meregang Nyawa

SULUTDAILY||Bitung-Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) BCL Manembo-nembo, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, yang diduga sering bermasalah terkait penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi kepada pengusaha penampung solar, kini dihebohkan dengan kasus pembunuhan yang terjadi pada hari Kamis (24/08/2023).

Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP. Marselus Yugo, SIK, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut,

“Iya benar, saat ini tersangka berinisial JRR alias Jojo (19), bersama barang bukti 1 buah badik sudah kita diamankan dan sementara dilakukan pemeriksaan,” jelas Yugo saat dikonfirmasi oleh sejumlah wartawan di Mako Polres Bitung pada hari Kamis 24 Agustus 2023.

Jadi tersangka adalah residivis pada tahun 2017 dengan kasus penganiayaan menggunakan panah wayer atau senjata tajam, dan sekarang terlibat kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban Faldi Lamongia meninggal dunia, yang terjadi sekira pukul 17.00 WITA, di SPBU BCL Manembo-nembo, Kecamatan Matuari.

Dari informasi terjadi kesalahpahaman pada saat mengantri BBM di SPBU,

“Menurut keterangan tersangka, korban mengambil antrian dari tersangka, sehingga terjadi cek-cok yang mengakibatkan keduanya saling emosi dan adu fisik, sampai tersangka mencabut senjata tajam jenis badik dan menancapkannya kebagian dada sebelah kiri korban,” bebernya sembari menambahkan bahwa korban sudah mengkonsumsi minuman keras, sedangkan pelaku tidak.

“Tersangka berhasil diamankan petugas 30 menit berselang di rumah sahabatnya yang bernama Kenji di Perum Asri I, Kelurahan Manembo-nembo Tengah, Kecamatan Matuari,” ujar Yugo.

Pengakuan tersangka Jojo, setelah melakukan penikaman terhadap korban, dirinya langsung menggunakan ojek dan lari menuju rumah temannya Kenji,

“30 menit pasca kejadian, tersangka berhasil diamankan oleh tim di rumah temannya di Perum Asri I Kelurahan Manembo nembo tengah,” jelas Yugo.

Lanjut Yugo, “Korban sempat dilarikan ke RS Manembo-nembo oleh teman-temannya namun, nyawanya tak tertolong akibat luka tikaman di bagian dada kiri dan tangan bagian kiri. Dan informasinya korban meninggal di rumah sakit,” katanya.

Sementara tersangka dikenakan pasal 338 tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(romo)

CATEGORIES
TAGS
Share This