Kapolres Sophian Gelar Konferensi Pers Ungkap Kronologi Kasus Pembunuhan Warga Tataaran 

Kapolres Sophian Gelar Konferensi Pers Ungkap Kronologi Kasus Pembunuhan Warga Tataaran 

SULUTDAILY|| MINAHASA – Kapolres Minahasa, AKBP S. Sophian, SH, SIK, yang didampingi Kasat Reskrim, Iptu Dwirianto Tandirerung dan Kasi Humas, Iptu Michael Siwu, mengadakan konferensi pers terkait kasus penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seorang warga.

Kasus ini ditangani oleh Unit Tipidum dengan Kanit Aipda Hendro Purnomo. Insiden tragis ini terjadi Jumat (24/5/2024) di rumah pelaku VL alias Alen.

Adapun kronologi kejadian, sekitar pukul 05.00 wita, pelaku VL sedang berada di kamarnya bersama seorang perempuan Marsya Mamuaya (MM) ketika korban Miracle Gian Mailangkay (MGM), Aldi Warouw (AW), dan Aldo Tuejeh (AT) datang mencari VL.

Setelah pintu rumah dibuka oleh ibu VL, MGM dan AW naik ke lantai atas menuju kamar VL dan langsung memasuki kamar setelah VL membuka pintu.

Tanpa peringatan, MGM menyerang VL dengan menginjak dan memukul wajah serta dada VL. MGM kemudian mencabut pisau badik dari pinggangnya dan mulai menusuk VL, menyebabkan luka serius pada lengan dan jari tangan kiri VL. Ibu VL, dibantu oleh AW dan suaminya, SL alias Ten alias Boter, serta AT, berhasil melerai MGM, namun SL juga terluka dalam upaya tersebut. VL kemudian mengambil pisau badik miliknya dan menikam punggung MGM beberapa kali.

MGM yang terluka parah segera dibawa ke rumah sakit oleh AT dan AW, namun dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 09.50 WITA. Luka yang diderita MGM termasuk beberapa luka tusuk di bagian punggung, ketiak, dan bokong.

Sementara itu, VL mengalami luka iris di lengan dan jari tangan kiri, dan SL juga mengalami luka iris di lengan kiri.

Polisi telah melakukan olah TKP dan pemeriksaan kepada tujuh orang saksi, serta menyita barang bukti.

VL telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan ditahan di Rutan Polres Minahasa. Sedangkan pasal yang diterapkan mencakup Pasal 338 juncto 354 ayat (2) dan 351 ayat (3) KUHPidana.
(*)

CATEGORIES
Share This