Kapolres Minahasa, AKBP Tommy B. Souissa, SIK Apresiasi Aplikasi E-Berpadu
Sulutdaily.com – Minahasa –
Kapolres Minahasa, AKBP Tommy Bambang Souissa, S.I.K., hadiri Sosialisasi dan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU ) yang akan diberlakukannya aplikasi elektronik berkas perkara pidana terpadu (e-Berpadu), dengan Pengadilan Negri dan Kejaksaan Tinggi bertempat di ruang sidang Pengadilan Negeri Tondano, Rabu (09-11-2022)
Turut hadir dalam kegiatan ini, Nova Loura Sasube, SH , Erenst J.Ulaen , SH.MH, Diky Oktavia, SH, MH, Alfonsius Gebhard Loemau, SH, M.H, Budi Hartono, SH, M.Hum, AKBP Atian Primadanu Colibroto,SIK, M.H, AKBP Feri Renaldo Sitorus, SIK, M.H, Margono, AMD.I.P.S.T, M.H, diwakili Aryo Juliah ,selaku Kepala Seksi Administrasi tahanan, Donal Kristian Maleke, SH, selaku kepala lembaga pembinaan kusus anak lelas II Tomohon, yang di wakili Bapak Alvet Posumah kepala seksi registrasi, Fentje Mamirahi, S.pd, kepala lembaga pemasyarakatan kelas III Amurang. Santi Malensang, SH Oedi J. Juliana Esther Rambi SH,
12. OEDIJJULIANA ESTHER RAMBt, S.H.,Ibu Joung Scioit,SH, Kasat Reskrim Mitra, para kanit,
Anggota Reskrim Polres Minahaaa Tomohon dan Mitra.
Ketua Pengadilan Negeri Tondano, Nova Sasube yang diwakili Humas Domingus Adrian mengatakan bahwa, Aplikasi E-Berpadu ini merupakan produk dari Mahkamah Agung RI yang baru.
” Perlu diletahui Pada tanggal 19 Agustus 2022 , Aplikasi E- Terpadu telah ada dan sudah di resmikan oleh Mahkamah Agung RI, untuk saat ini sudah ada sejumlah Pengadilan Negri dan Pengadilan Tinggi sudah menerapkan Aplikasi ini, kata Adrian.
Aplikasi e-Berpadu ini dibuat dengan tujuan untuk kerjasama lintas sektoral yang diharapkan dapat mendorong sistem basis data penanganan perkara tindak pidana secara terpadu untuk menuju era baru peradilan modern yang berbasis teknologi informasi.
” E- Berpadu ini sangat bermanfaat bagi masyarakat pencari keadilan dengan tujuan memaksimalkan keunggulan teknologi informasi dalam pemberian layanan publik dan mendorong efisiensi lembaga penegak hukum, membuka akses terhadap keadilan, menjadikan lembaga penegak hukum untuk menyediakan layanan yang prima kepada para penerima layanan / justitiabelen” terang Adrian.
”Aplikasi ini sebagai inplementasi sistem Peradilan Pidana Terpadu dan teknologi informasi yang telah terdapat kesepahaman antara Menkopolhukkam, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Polri dan Kementerian Hukum dan HAM,” tambahnya.
Sementara itu di waktu yang sama, pada kegiatan ini, Kapolres Minahasa AKBP Tommy Bambang Souissa SIK, mengatakan, Polres Minahasa sangat mengapresiasi dan mendukung Aplikasi e-Berpadu oleh Mahkamah Agung.
”Hari ini kami telah melakukan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Penerapan Aplikasi E-Berpadu. Semoga dengan kegiatan ini semakin meningkatkan kerja sama dan memudahkan Polres Minahasa untuk berkordinasi dalam menangani kasus kasus dan percepatan terhadap penyelesaian penyidikan tindak pidana,” kata Kapolres.
(V-chent)