
Kapoh: Perda Pengelolaan Sampah Amanatkan Warga Wajib Pilah Sesuai Wadah
SULUTDAILY|| Tomohon – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tomohon Jhon Kapoh SS MSi berharap persoalan sampah menjadi tanggung jawab bersama dengan masyarakat demi terciptanya lingkungan bersih dan sehat, (15/5/2025) di Kelurahan Kakaskasen Tomohon Utara.
Hal ini diungkapkannya saat melakukan sosialisasi Ranperda Pengelolaan Sampah pada masyarakat, untuk kemudian akan dijadikan Perda, hingga masyarakat wajib memahami jika membuang sampah harus pada wadah yang disiapkan, sesuai dengan jenis sampah.
“Untuk itu, pemilahan sampah sangat penting dilakukan masyarakat dalam rangka menjaga terciptanya lingkungan bersih. Apalagi, nanti jika Perda Pengelolaan Sampah diterbitkan, maka sampah non-organik seperti plastik, kertas dan lainnya akan diangkut petugas, sedangkan sampah organik tidak diangkut, sebab dapat bermanfaat bagi kesuburan tanah di lingkungan masyarakat,” ujar Kapoh. (davyt)