Kantongi Ijasah ‘KJ’, Poluakan Soalkan PascaSarjana UKIT

Kantongi Ijasah ‘KJ’, Poluakan Soalkan PascaSarjana UKIT

SULUTDAILY|| Tomohon – Meity Ritha Poluakan STh, warga Kelurahan Rinegetan Kecamatan Tondano Barat Kabupaten Minahasa diduga menjadi korban malpraktik proses pendidikan Pascasarjana di Universitas Kristen Indonesia Tomohon dengan mengantongi ijasah kurang jelas (KJ) keabsahannya.

Poluakan menjelaskan, sebelum kuliah dirinya adalah seorang ibu rumah tangga biasa yang bekerja sebagai pedagang di pasar. Karena kerinduan untuk mengembangkan diri di bidang Teologi Kristen, dirinya mengawali kuliah S1 Teologi pada umur 39 tahun di Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT) dan lulus pada tahun 2014.

Selanjutnya, dia langsung melanjutkan kuliah pascasarjana. Untuk membiayai kuliah S2 yang cukup mahal itu, dia kemudian menjual lapak dagangannya dengan harapan selepas kuliah dapat segera bekerja sebagai dosen.

“Puji Tuhan walaupun keluarga saya bukan dari keluarga yang berada, namun suami saya sebagai sopir taksi tetap menunjang cita-cita saya dan tanpa mengeluh tetap berjuang untuk membiayai kuliah saya di samping sekolah anak-anak kami,” ungkapnya.

Namun sayangnya, persoalan berat muncul sekitar April 2016. Saat itu, dia menerima ijazah Magister. Tapi lagi-lagi dia mendapati bahwa ternyata ijazah tersebut dianggap ilegal karena tidak terdaftar di PDPT dan tidak ditandatangani oleh Rektor Universitas Kristen Indonesia Tomohon, dimana dirinya kuliah.

Padahal, dirinya sudah diterima untuk mengajar sebagai dosen di STT Transformasi Indonesia di Manado. “Saya sudah berusaha meminta penjelasan dari pihak pengurus Program Pascasarjana UKIT namun tidak menerima jawaban yang memuaskan dan mereka tidak mau bertanggung jawab. Karena itu masalah ini telah saya laporkan ke pihak berwajib. Hingga proses pelaporan sudah di tingkat kejaksaan,” jelasnya.

Poluakan juga membeberkan beberapa keganjilan dalam proses belajar mengajar di Program Pascasarjana UKIT. Di antaranya antara lain, proses Seminar Proposal dan Pembimbingan Tesis tidak dilaksanakan sesuai peraturan.

“Dalam hal ini mahasiswa yang berjumlah 87 orang (1 orang program Doktoral dan 86 orang Program Magister), hanya dibimbing oleh 3 orang dosen, yaitu: Dr Albert O Supit, D.Th sebagai Direktur Program Pascasarjana, Dr HWB Sumakul sebagai Kaprodi S2 dan Dr Hein Arina Sebagai Kaprodi S3. Padahal sesuai peraturan satu orang dosen hanya dapat membimbing maksimal 7 orang mahasiswa. Dengan demikian kami tidak menerima bimbingan sebagaimana seharusnya, alhasil tesis yang dibuat banyak yang tidak memenuhi syarat,” terangnya. (davyt)

 

 


 

TAGS
Share This