Kadis PMPTSP Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

Kadis PMPTSP Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

Foto - Kajari dan Kasiepidsus Bitung

SULUTDAILY||Bitung-Kejaksaan Negeri Bitung dibawa kepemimpinan Frenkie Son, SH., MM., MH didampingi oleh Kasiepidsus Andreas Admaji akhirnya menetapkan Andreas Tirayoh yang adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) kota Bitung sebagai tersangka kasus korupsi di dinas PMPTSP.

Selama kurang lebih 2 bulan tim penyidik Kejaksaan Negeri Bitung melakukan penyidikan terhadap kurang lebih 20 orang, akhirnya tim penyidik pada kemarin hari mengekspose mengenai hasil penyidikan,

“Selama kurang lebih 2 bulan kami maraton melakukan penyidikan maka kami menetapkan Andreas Tirayoh atau yang lebih dikenal dengan Handry Tirayoh sebagai tersangka kasus korupsi dan diduga melanggar pasal 12 huruf I, atau pasal 3 UU nomor 31, tahun 1999 sebagaimana dirubah dan ditambah denga UU nomor 20 tahun 2001, tentang tindak pidana korupsi,” jelas Frenkie pada konfresi pers yang dilaksanakan di ruangan Kajari Bitung, Kamis (21/01/2021).

Ditanya apakah tersangka AT akan langsung ditahan, Frenkie mengaku bahwa, mereka belum masuk dalam tahap penahanan,

“Kemarin ketika kami eksposes diantara seluruh tim penyidik yang ada, belum sampai pada tahap itu. Karena ada agenda yang harus kami lakukan besok, setelah itu akan kami ambil langkah langkah selanjutnya,” kata Frenkie.

Untuk kerugian Negara sendiri, dia menjelaskan bahwa kita masuk pada pasal 12,

“Pegawai Negara Sipil (PNS) atau penyelenggara negara, baik langsung atau secara langsung maupun tidak langsung, dengan sengaja melaksanakan pengadaan, pemborongan atau persewahan dimana dalam kegiatan itu PNS dan penyelenggara negara berkewajiban untuk mengurusnya. Jadi artinya dia tidak boleh terlibat dalam pengadaan itu, namu Handry sudah terlibat langsung maupun tidak langsung dalam dinas PMPTSP, jadi tidak ada kerugian negara dalam kasus ini,” ujar mantan Kajari Kabupaten Serui ini.

Ditanya apakah Isteri Walikota yang adalah ketua Tim Penggerak PKK terlibat dalam pengadaan makloon baju, Frenkie mengatakan bahwa dia sementara ini hanya sebagai saksi,

“Pengadaan makloon baju masuk dalam kasus ini, isteri dari Walikota hanya sebagai saksi. Anggaran tersebut diambil pada mata anggaran tahun 2019,cdan pengadaan tersebut dilakukan tersangka sendiri secara langsung maupun tidak langsung. Dan juga ada uang-uang yang diperintahkan Handry kepada bendahara untuk diberikan kepada orang lain yang tidak ada di Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA),” bebernya.

Lanjut Frenkie, “Handry terancam hukuman badan maksimal 20 tahun dan denda maksimal sebesar 1 Miliard Rupiah,” ujarnya.

(romo)

CATEGORIES
TAGS
Share This