JS Tegaskan LSM yang Melaporkan Dirinya ke KPK Sedang Sakit!
SULUTDAILY|| Ratahan – Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) James Sumendap SH, akhirnya memberikan tanggapan terkait laporan Pusat Bantuan Hukum Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (PBH LIDIK KRIMSUS RI) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Disela sambutan saat rapat paripurna DPRD Mitra, Selasa 4 Mei 2021, Sang Gladiator sapaan akrab orang nomor satu di Kabupaten Mitra ini mengungkapkan, bahwa beberapa hari belakangan ada perkempangan atau situasi yang tidak menyenangkan.
“Dikesempatan ini juga saya ingin menyampaikan di luar laporan reses, bahwa ada perkembangan atau situasi yang tidak menyenangkan bagi saya, bagi keluarga saya, bagi rekan kerja saya, dan bagi bawahan saya, yaitu berkaitan dengan empat laporan di media masa oleh salah satu LSM,” sebut Sumendap.
Dikatakan Sumendap, perkembangan atau situasi yang tidak menyenangkan itu baginya sangat pribadi. Tetapi Ia harus menyampaikan lewat rapat paripurna sebagai bagian dari klarifikasi secara resmi kepada DPRD sebagai representasi rakyat di Kabupaten Minahasa Tenggara.
Poin pertama dijelaskan Sumendap, berkaitan soal laporan manipulasi ke KPK, bahwa ada dua hukum tua karena tidak memenuhi keiinginan pemerintah kabupaten untuk tidak menyampaian atau mempublikasikan berkaitan dengan dana desa sehingga di-nonaktifkan.
Yang pertama dibeberkan JS Hukum Tua Kali Oki. Berdasarkan pemeriksaan pihak Inspektorat ada temuan anggaran senilai Rp81 juta yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dikatakan JS, dari hasil temuan ini sudah disetorkan hukum tua yang bersangkutan senilai Rp48 juta. Sedangkan sisanya yang masih akan disetorkan adalah Rp32 juta. “Artinya ini adalah temuan Inspektorat dan kita bukan mengada-ada,” tegas JS.
Kemudian sambung JS Hukum Tua Desa Rasi. Hasil pemeriksaan Inspektorat ditemukan pengelolaan Bumdes tidak dilakukan untuk kepentingan kesejahteraan rakyat dan peningkatan peran masyarakat terhadap usaha desa, tetapi itu diperuntukan melalui permainan valuta asing.
Dari temuan Rp53 juta, sudah disetor Rp50-an juta. Tidak itu saja, ada juga temuan lain pihak Inspektorat berkaitan dengan penggunaan dana desa dengan kerugian Rp50-an juta dan sudah disetor Rp45 juta.
“Atas temuan-temuan ini kita melakukan tindakan preventif. Dimana pihak Inspektorat merekomendasikan bahwa hukum tua yang bersangkutan harus di-nonaktifkan. Jadi tidak benar bahwa pemerintah kabupaten atau bupati like in this like. Itu semua berdasarkan data yang bisa dipertanggungjawabkan. Jadi kalo tidak menyetujui hasil rivew Inspektorat silahkan mengajukan keberatan atas temuan tersebut,” kata JS.
Kemudian berkaitan dengan pembangunan kantor bupati. Dijelaskan Sumendap, semua sudah dirembukan bersama dengan DPRD. Apalagi tanah tersebut memang dihibahkan bersyarat dengan pemanfaatan digunakan untuk pembangunan kantor bupati.
“Bersama pimpinan dewan kami merembuk kita tukar guling dalam rangka penghematan anggaran agar tidak lagi membeli tanah yang representatif untuk DPRD. Jadi kita buat kantor bupati, dan kantor standar bupati saat ini dijadikan kantor DPRD Mitra,” ungkap Sumendap.
Lebih lanjut Sumendap menyebutkan, dirinya tidak tahu siapa yang setuju dan tidak setuju. Namun demikian kata Sumendap, proses penggaran sudah disepakati dalam APBD tahun 2020 yang ditetapkan lewat peraturan daerah pada tahun 2019.
“Kalo saya menyalahi kewenangan saya siap di hukum. Mengapa, karena itu sudah disepakati atau diadakan sebelum covid19. Dan ini tidak mengganggu refocusing pada bulan Agustus dan September,” terangnya.
Yang menarik juga sambung Sumendap adalah rumah sakit daerah. Dijelaskan Sumendap, rumah sakit daerah pembahasannya sudah dilakukan sejak tahun 2015. Dimana diketahui bersama RTRW telah menetapkan wilayah yang saat ini dijadikan lokasi pembangunan RSUD sebagai wilayah untuk pembangunan stadion.
Nah, disaat itu JS menyebutkan, dirinya mengeluarkan diskresi. Sehingga apabila dikemudian hari diskresinya harus menjadi persoalan hukum, itu menjadi tanggung jawabnya dan Ia tak akan mundur selangkah pun karena diskresi yang dikeluarkan itu dalam rangka merubah RTRW yang dilakukan setiap lima tahun sekali tepatnya jatuh pada tahun 2019.
“Sesuai undang-undang yang baru keluar, rencana tata ruang wilayah terjadi perubahan. Dan seperti yang di laporkan ke KPK bahwa RSUD Mitra tidak ada Amdal, yang melaporkan itu juga orang paling bodoh. Karena apa, dibawa 10 ribu meter persegi berdasarkan undang-undang lingkungan hidup itu tidak perlu dilakukan analisa dampak lingkungan tetapi yang ada adalah UKL UPL. Ini sama dengan Amdal. Status hukumnya sama kedudukannya. Itu telah diterbitkan tahun 2015. Kenapa belum diatur, karena ada syarat administrasi yang belum terpenuhi yaitu perubahan RTRW. Pemanfaatan dari segi lingkungan sudah memenuhi syarat tetapi untuk pemanfaatan ruang belum memenuhi syarat. Karena apa, karena rencana tata tuang itu belum dilakukan perubahan,” papar Sumendap.
Oleh sebab itu, terkait dengan laporkan ke KPK, Sumendap menyimpulkan LSM yang melaporkannya itu sedang sakit. “Karena sakitnya, dia harus melaporkan. Tapi bagi saya pribadi, siapa pun melaporkan saya, itu bagian dari cambuk saya. Dimana saya harus melakukan pembenahan-pembenahan yang lebih baik dan terarah di Kabupaten Minahasa Tenggara yang kita cintai dan banggakan,” ungkapnya.
JS pun menegaskan komitmennya terhadap penindakan dan pencegahan korupsi di Kabupaten Minahasa Tenggara. Dimana kata Sumendap, perwakilan KPK Sulawesi Utara dapat menilai dari 15 kabupaten/kota di Sulawesi Utara mana yang punya komitmen terhadap pencegahan korupsi.
Tak sampai disitu, JS menegaskan aparat hukum baik KPK, kejaksaan dan kepolisian tahu jelas komitmennya dalam penegakkan korupsi, penanganan korusi dan memberantas korupsi di Kabupaten Minahasa Tenggara.
“Saya senang kalo dikritik, tapi kritik itu harus mendasar. Kalo mengahalangi saya melaju 2024 bukan itu caranya. Saya belum pernah bermimpi jadi calon gubernur, tapi hanya Tuhan dan saya yang tahu apa yang akan terjadi dikemudian. Dan kalo saya melangkah agak sulit dikejar. Baku-baku bae jo samua jangan baku cilaka apalagi dengan cara-cara kotor. Kita semua adalah orang beragama, semua punya kasih, dan saya sebagai bupati begitu mengasihi saudara sekalian,” tutup Sumendap.
(***)