Jelaskan Kebijakan Relaksasi Penegakan Hukum, Komisioner KPPU Beri Kuliah Umum di FH Unsrat

Jelaskan Kebijakan Relaksasi Penegakan Hukum, Komisioner KPPU Beri Kuliah Umum di FH Unsrat

SULUTDAILYII Manado- Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI Dr. Drs. Chandra Setiawan, M.M., Ph.D mengatakan relaksasi penegakan hukum persaingan bertujuan untuk mendukung program pemulihan ekonomi dengan melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya.

‘’Hal ini sejalan dengan Peraturan KPPU No. 3/2020 tentang Relaksasi Penegakan Hukum PraktIk Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan dalam Rangka Mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional,’’kata Dr Chandra saat memberikan kuliah umum bertajuk ‘ Hukum Persaingan Usaha di Indonesia, Relaksasi di Masa Pandemi, Selasa (15/11/2021) secara virtual.

Secara rinci, Dr Chandra menjelaskan kebijakan KPPU dalam mengoptimalkan upaya pencegahan dan perbaikan dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat sertapelaksanaan kemitraan dalam rangka pemulihan ekonomi nasional. Mengedepankan fleksibilitas prosedur dalam penanganan penegakan hukum persaingan usaha dan menyediakan pedoman kolaborasi antara pelaku usaha.

Pertama, Relaksasi Penegakan Hukum terhadap pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang menggunakan dana APBN/APBD. Untuk pemenuhan kebutuhan medis, penyediaan fasilitas penunjang penanganan Covid-19 seperti Pengadaan obat, Pengadaan vaksin, Pembangunan RS darurat penanganan Covid 19, Penunjukan hotel/gedung dalam rangka isolasi dan penanganan Covid-19 dan Pengadaan kebutuhan medis, fasilitas penunjang lainnya dalam rangka penangananCovid-19. Juga untuk penyaluran bansos dan jarring pengaman sosial pemerintah kepada masyarakat.

Kedua, Relaksasi Penegakan Hukum terhadap rencanaperjanjian, kegiatan dan penggunaanposisi dominan pelaku usaha yang diajukan oleh pelaku usaha terkait kegiatan usaha dalam rangka penanganan COVID-19 dan meningkatkan kemampuan pelaku usaha dalam menjalankan usahanya atas pemulihan dampak Covid-19.

Ketiga, PenegakanHukum terhadapKeterlambatanatas NotifikasiMerger dan Akuisisi. Pelaku usaha wajib menyampaikan Notifikasi atas Merger & Akuisisi kepada KPPU dalam waktu 30 hari sejak berlaku Merger & Akuisisi berlaku efektif yuridis. Terhadap keterlambatan penyampaian notifikas idiberikan relaksasi berupa penambahan waktu penghitungan kewajiban Notifikasi menjadi 60 (enam puluh) hari sejak Merger dan Akuisisi berlaku efektif secara yuridis.

Keempat, , Relaksasi Penegakan Hukum terhadap pengawasan pelaksanaan kemitraan antara usaha besar dengan UMKM. Pelaku usaha besar yang diduga melakukan pelanggaran pelaksanaan kemitraan dalam bentuk memiliki dan menguasai UMKM yang menjadi mitranya akan diberikan Peringatan Tertulis (sebanyak 2 kali) untuk melakukan perubahan perilaku. Pelaku usaha melaksanakan perubahan perilaku dalam waktu 14 hari setelah mendapat Peringatan Tertulis dari KPPU.

‘’Pelaku usaha diberikan Relaksasi Penegakan Hukum berupa tambahan waktu untuk melaksanakan perubahan perilaku menjadi 30 hari untuk masing-masing peringatan tertulis,’’ kata Dr Chandra di hadapan mahasiswa dan para dosen FH Unsrat Manado.

Sementara itu, Dekan FH Unsrat Manado Dr Flora Pricilla Kalalo SH MH yang saat itu menjadi moderator mengatakan KPPU memiliki kewenangan menyelidiki, memeriksa, dan memutuskan dugaan pelanggaraan persaingan usaha tidak sehat oleh pelaku usaha Melalui perkuatan di PP No. 57/2010, KPPU memiliki kewenangan untuk menerima dan mengevaluasi mergeryang dinotifikasi dan dikonsultasikan.

‘’ KPPU memiliki kewenangan untuk memberikan saran dan pertimbangan atas kebijakan pemerintah yang mengarah pada persaingan usaha tidak sehat. Melalui UU No. 20/2008 jo PP No. 17/2013, KPPU memiliki kewenangan untuk mengawasi dan menegakkan hukum atas pelaksanaan kemitraan antara pelaku besar dengan UMKM,’’kata Dr Flora.

Dr Flora berharap , Kuliah Umum yang disampaikan oleh Komisioner KPPU ini akan menjadi acuan mahasiswa dan para dosen untuk menambah pengetahuan tentang ‘Hukum Persaingan Usaha di Indonesia’ saat menghadapi pandemic covid-19. ‘’ Saya menyampaikan terima kasih kepada Dr. Chandra yang telah bersedia memberikan kuliah umum dan ini sangat bermanfaat bagi civitas FH Unsrat Manado,’’ ujarnya. (Jr)

CATEGORIES
TAGS
Share This