Jemmy Mokolensang Sebut Rektor Langgar Statuta Unsrat Manado
SULUTDAILY|| Manado- Alumni Fakultas Hukum Unsrat Manado, Jemmy Mokolensang SH, menyayangkan sikap Rektor Unsrat Manado Prof. Dr. Ir. Ellen Joan Kumaat, MSc. DEA yang telah melanggar Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi No. 44 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas Sam Ratulangi Pasal 47.
“Saya menyayangkan sikap Rektor yang mengabaikan Putusan Permohonan Fiktif Positif PTUN Manado, dengan tidak melantik 5 (Lima) orang Anggota Senat Wakil Dosen Bukan Guru Besar yang sudah terpilih, sementara masa jabatan Dekan akan berakhir 10 Januari 2022,” kata Mokolensang kepada sulutdaily.com Sabtu, (08/01/2022).
Pemilik Law Firm Jemmy Mokolensang & Partners ini menilai bahwa pada Pasal 47 (l) Pengangkatan dekan sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 46 ayat (l) dilakukan melalui tahapan: a. penjaringan bakal calon; b, penyaringan calon; c. pemllihan; dan d. penetapan dan pelantikan. (2) Tahapan pengangkatan dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a sampat dengan c dilakukan Paling Iambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan dekan Yang sedang menjabat.
” Ini kan sudah sangat jelas ada unsur kesengajaan Rektor untuk menghambat proses pergantian Dekan Fakultas Hukum,” kata Mokolensang.
Ia juga mengatakan dari pengamatan dan informasi yang dimilikinya, bukan hanya Dekan Fakultas Hukum Unsrat, Dr Flora F Kalalo SH MH yang sudah menjadi korban, tapi hal ini juga dialami Prof Grace Kandouw .
“Prof Grace Kandou adalah guru besar di Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM), tetapi saat pelantikan anggota senat Unsrat November lalu, Prof Grace tidak mendapatkan undangan untuk dilantik, sementara guru besar secara langsung adalah senat. Ada apa?” kata Mokolensang.
Staf Gubernur bidang Hukum Gubernur Sulut ini juga merasa kecewa karena para ahli hukum dekat Rektor justru terkesan membiarkan masalah ini. ” Mereka alumni Fakultas Hukum, tapi justru ‘mengkhianati’ aspirasi fakultasnya ,” tandas Mokolensang sambil menambahkan bahwa semua karena konspirasi politik suksesi Rektor.
Sementara, Rektor Unsrat Manado Prof. Dr. Ir. Ellen Joan Kumaat, MSc. DEA tidak ingin memberikan pernyataanya saat diminta konfirmasi oleh media ini. (Jr)
Sebelumnya, FH Unsrat Manado menggelar jumpa pers menolak tindakan otoritarian dan kesewenang-wenangan kekuasaan Rektor dalam penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan keberatan terhadap bentuk pernbiaran penyelenggaraan administrasi, penyalahgunaan kewenangan dan maladminitrasi yang dilakukan Rektor Unsrat Manado.