
Jaringan Perempuan Peduli HAM Sulut Rekomendasikan 7 Nama
Konferensi Pers Rekomendasi JPP-HAM kepada Pansel Komisioner Komnas HAM dan DPR RI
SULUTDAILY|| Manado- Jaringan Perempuan Peduli HAM (JPP-HAM) merekomendasikan 7 nama untuk dipilih oleh DPR RI menjadi anggota komnas HAM. Para aktivis perempuan ini bertekat Pansel dan Komisi III DPR RI akan memilih komisioner yang memiliki integritas, kapasitas, kredibilitas, akuntabilitas, dan berkeadilan Gender. Hal ini terukap di Konferensi Pers Rekomendasi JPP-HAM kepada Pansel Komisioner Komnas HAM dan DPR RI yang gelar di Cafe AXM Kamis (03/07/2017).
Rekomendasi tersebut di bacakan Siti Nurlaili Djenaan (Yayasan Swara Parangpuan) di dampingi Mareska Mantik (WYDII) dan Jull Takaliuang (Yayasan Suara Nurani Minaesa). 7 Nama itu yakni Amirudin, Antonio pradjasto hardojo SH, LLM, Arimbi herupoetri, Beka Ulung Hapsara, Hairansyah SH.MH,Sandrayati Moniaga dan Sri Lestari Wahyuningroem
” Sejak tanggal 10 Juli, 2017, kami Jaringan Perempuan Peduli HAM (JPP-HAM) telah melakukan beberapa kajian kualitatif untuk memahami permasalahan dasar yang terjadi dilingkup Komisioner Komnas HAM periode 2012-2017 dan atas kajian tersebut, kami menawarkan beberapa strategi pembenahan,” kata Siti Nurlaili Djenaan yang akrab disapa Lili.
Jenis data yang dihimpun JPP HAM antara lain pertama, kajian online atas data-data terkait berbagai tantangan dan permasalahan yang dihadapi oleh Komisioner Komnas HAM Periode 2012-2017. Baik itu berupa persoalan-peroalan internal kelembagaan maupun menyangkut kinerga Komisioner, termasuk penyataan-pernyataan antar Komisioner yang cenderung tidak terkonsolidasi.
Kedua, data kajian atas berbagai data yang kami himpun dari online research, recording wawancara publik 28 kandidat Komisioner pada tanggal 19 -21 Juli, juga wawancara langsung yang dilakukan oleh anggota Jaringan dengan beberapa kandidat. ” Berdasarkan kajian tersebut, kami merumuskan beberapa masukan bagi Komisi III, DRP RI untuk mempertimbangkan beberapa ketentuan ketika menetapkan Komisioner Komnas HAM Periode 2017 – 2022,” kata Lili
Senada dengan hal itu, Mareska menyebutkan bahwa calon Komisioner harus bebas dari dugaan tindak pidana korupsi dan bebas dari dugaan keterlibatan segala macam bentuk tindak kekerasan gender (anak dan perempuan). Calon Komisioner tidak pernah terlibat dalam aksi-aksi atau kasus-kasus pelanggaran HAM, dan atau menjadi bagian dari kelompok yang memprovokasi pelanggaran HAM .
Memiliki visi penegakan HAM yang jelas, adil, terstruktur, dan berani karena Komnas HAM adalah lembaga Negara pertama yang melakukan terobosan penegakan HAM yang tidak dapat dilakukan/diselenggarakan oleh pengadilan negeri. Sisi cerah Komnas HAM yang ini yang sedang kita perjuangkan untuk hadir kembali. ” Calon Komisioner harus memegang prinsip non-partisan—mampu bekerja dalam satu kesatuan menjalankan misi Komnas HAM. Terlebih, ke depan, wilayah kerja Komnas HAM diprediksi akan sering bersinggungan dengan konflik-konflik sektarian,” jelasnya.
Sementara itu , Jull Takaliuang menegaskan calon Komisioner harus terbukti menjunjung azas imparsialitas dalam menjalankan tugas pembelaan HAM, bersikap adil dan tidak membeda-bedakan atas dasar kedudukan, agama, ras, suku, jenis kelamin, maupun kedudukan sosial-ekonomi dan memiliki pengalaman leadership di bidang advokasi peningkatan status HAM selama lebih dari 10 tahun .
” Kami merekomendasikan agar Komisi III, DPR RI memilih sebanyak-banyaknya satu (1) petahana untuk bersama-sama dengan Komisioner terpilih melakukan reformasi internal menjalankan mandat UU No. 39 Tahun 1999 dan UU No. 26 Tahun 2000 (penyelidikan pelanggaran HAM),” kata Jull sambil menyebutkan nama Sandrayati Moniaga, perempuan asal Sulut sebagai calon petahana di Komnas HAM yang sudah teruji kinerjanya. (Jr)