Ini Ungkapan Sekertaris Dewan Terkait Pembentukan Peraturan Daerah
SULUTDAILY || BOLTIM – Sekertaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Afandi Abdul S,E. Terangkan bagaimana pembentukan sebuah Peraturan Daerah (Perda), Penetapan, hingga Fungsi, Senin (17/01/2022).
Seperti yang dikatakan oleh Afandi Abdul, ketika dijumpai oleh awak media ini diruang kerjanya pada siang hari tadi. Dimana dirinya menuturkan bahwa didalam melaksanakan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) selama satu tahun penuh, tidaklah begitu saja dapat dilaksanakan secara langsung.
Setiap rencana kerja yang akan dilaksanakan kedepan, perlu dibuatkan sebuah peraturan, dimana peraturan ini yang nantinya menjadi pengawal pencanangan program kerja Pemerintah Daerah ke ruang publik. Peraturan ini pun, ternyata terbagi menjadi dua, yaitu peraturan yang diusulkan oleh pihak Eksekutif (Pemda) dan juga Legislatif (DPRD).
“Ada dua cara dalam pembentukan perda, yaitu ada yang diusulkan oleh pemerintah daerah, dan ada yang disebut dengan inisiatif DPRD,” ungkap Sekwan.
Selain itu, penetapan peraturan daerah, mestilah melalui pihak lembaga Legislatif. Sebab, dalam hal ini, Legislatif memiliki kewenangan dalam membuat kebijakan, peraturan dan undang-undang. Sedangkan Eksekutif, merupakan lembaga yang bertugas melaksanakan kebijakan, peraturan dan undang-undang yang telah dibuat oleh pihak Legislatif tadi.
“Karena disitu, untuk program pembentukan paraturan daerah, tiap tahun berjalan itu, harus ditetapkan oleh DPRD melalui paripurna,” terangnya.
Afandi Abdul juga mengatakan, bahwa peraturan daerah yang akan ditetapkan oleh Legislatif, tetaplah mengacu pada perundang-undang yang lebih tinggi.
“Kita pasti tetap mengacu pada peraturan yang lebih tinggi, perundang-undangan, PerP, dan PerMen” katanya.
Disamping itu, ada pula Peraturan yang tidak melalui pihak Legislatif didaerah. Dimana peraturan ini dapat langsung dilaksanakan oleh pihak Pemda, tidak perlu dilakukan pembahasan dengan DPRD lagi.
“Berbeda dengan peraturan tinggi, peraturan ini dapat secara langsung dilaksanakan oleh pemerintah daerah,” pungkas Afandi Abdul.
Sebagai catatan ;
Setiap program kerja pemerintah daerah, tidaklah semata-mata begitu saja bisa dengan langsung dilaksanakan, harus ada peraturan yang mengimbanginya. Peraturan-peraturan ini pun, tetap mengacu pada peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, kemudian ditindak lanjuti dengan Peraturan Daerah (Perda) oleh pihak Pemerintah Daerah.
Terkait Peraturan Daerah, yang memiliki kewenangan dalam hal menetapkan, ialah Lembaga Legislatif (DPRD), dan sedangkan Pihak Eksekutif (Pemda), adalah Lembaga yang bertugas melaksanakan kebijakan, peraturan dan undang-undang yang dibuat oleh pihak Legislatif.
Ada pun tentang peraturan daerah, dimana peraturan ini terbagi menjadi dua, yaitu yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah sendiri, dan yang merupakan Inisiatif dari Lembaga Legislatif (Inisiatif DPRD).
Peraturan tinggi, adalah peraturan yang dari dari beberapa kategori, yaitu UUD, UU, PERPU, PERMEN, dan PERPRES.